Sekda Resmikan Peluncuran KKPD, Bagian Proses Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Launching (peluncuran) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar, Jumat (29/11/24) di Hotel Mercure, Samarinda. Ditandai penyerahan secara simbolis KPPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar Sukotjo.
Hadir pada acara itu Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Dr Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan Perangkat Daerah dan ASN Kukar termotivasi dengan program Kukar Idaman sala satunya DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik), maka hampir semua kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi direspon positif dan langsung bisa “berlari”.
Penggunaan KKPD adalah langkah nyata menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).
Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memiliki beberapa tujuan yaitu meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi Cost of Fund/Idle Cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Implementasi KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya saat menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Dilanjutkannya, dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Penggunaan KKPD menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.
“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” demikian harapnya.(Prokom04)