Sekda Teken Perjanjian Sewa Menyewa Antara Pemkab Kukar Dengan PT KMIA Desa Bhuana Jaya
TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono melakukan Penandatangan Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) yang berlangsung di Ruang Rapat PT. KMIA, Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis ( 12/6 ).
Menurut Sunggono Penandatangan Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Khotai Makmur Insan Abadi KMIA tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Tampak mendampingi dalam acara tersebut Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Misra Gulam Asvahani Analis Kebijakan Urusan Fasilitas Kerjasama Setkab Kukar , Rustam Effendi PPNS Transfortasi Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kukar, Sulaiman, Perwakilan SDA Setkab Kukar.
H Sunggono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Pengelola Barang Milik Daerah dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku pihak pertama dan Reno Barus ST General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi dalam hal ini bertindak untuk atasnama Perseroan Terbatas Khotai Makmur Insan Abadi berdasarkan surat kuasa khusus direksi Nomor : 190/LOL/KMIA/VI/2025, beralamat Kantor Jl Poros Samarinda – Tenggarong Km 12 RT 16 desa Bukit Raya Tenggarong Seberang disebut sebagai pihak kedua.
Adapun Objek perjanjian, para pihak sepakat bahwa Objek Perjanjian dalam perjanjian ini berupa tanah kosong milik Pihak Pertama yang terletak di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanah kosong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157 / SK-BUP/HK/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penetapan obyek dan tarif pokok sewa Barang Milik Daerah berupa tanah kosong di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, seluas 12.650 M2, dengan besaran nilai sewa sebesar Rp 212.500.000,- ( Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk priode sewa 1 ( satu ) tahun. Jangka waktu sewa dalam perjanjian ini ditetapkan selama 5 ( lima ) tahun, dengan pemasukan total bagi PAD sebesar Rp. 1.062.500.000 (Satu Milyar Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berlaku efektif terhitung sejak tanggal penanda tanganan Tanggal Dua Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima ( 12-06-2025 ) sampai dengan Tanggal 12-06-2029 ( jangka waktu sewa). ).
Sementara itu menurut Reno Barus ST General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi Penandatangan Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. PT Khotai Makmur Insan Abadi KMIA ini, merupakan yang ketiga kalinya. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pemenuhan sarana pendukung pada jalan pengalih seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum. Bertanggung jawab untuk melaksanakan rekayasa pemasangan pemanfaatan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum pada jalan pengalih atas persetujuan PIHAK PERTAMA.
PT KMAI telah membangun jalan pengalih pada koordinat awal N 513834 dan koordinat akhir N 514864 933 dengan spesifikasi panjang 1.113 meter dan lebar 5,5 M tebal 20 cm. Desain berupa perkerasan beton semen , Leon Concrete fe 10 Mps, lapis pondasi agregat kelas A dan bahu jalan agregat klas 8 2x1m, untuk segmen tertentu dilakukan perkuatan pada tanah dasar eksisting dengan perkuatan geogrid dan nilai kontrak / pekerjaan. Pihaknya melakukan pembayaran Nilai Sewa atas Obyek Perjanjian selambat – lambatnya 2 ( dua ) hari sebelum penandatangan perjanjian ini, setelah Pihak Kedua menerima dokumen – dokumen penagihan meliputi persetujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa, Asli Surat tagihan ( Invoice ) dan PIHAK KEDUA menyerahkan surat pernyataan kesanggupan yang berisi kesanggupan membayar sewa, membangun dan menyerahkan kembali Objek Perjanjian setelah berakhirnya jangka waktu sewa, sedangkan pembayaran Nilai Sewa dilakukan dengan cara transfer melalui rekening PIHAK PERTAMA BANK KALTIMTARA. ( Prokom 03 ).