Serahkan Instruksi Bupati Atas Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan BPK, Sekda Ingin OPD Terkait Segera Menyelesaikan
Tenggarong – Sebanyak Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani surat pernyataan dan menerima instruksi Bupati terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, yang diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono di ruang rapat Inspektorat, Rabu (8/2/2023).
Tindak lanjut yang diinstruksikan Bupati terkait rekomendasi dari BPK atas pemeriksaan kinerja penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020 sampai semester I tahun 2022 pada pemkab Kukar dan instansi terkait lainnya.
OPD yang menerima instruksi Bupati dan menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam
Sekda H Sunggono dalam arahannya meminta untuk membaca ulang rencana aksi yang sudah diterima, koreksi semua redaksi yang ada, apa sudah bersesuaian dengan yang diskusikan dan disepakati.
“Tolong dibaca ulang dan dicek kembali rencana aksi yang sudah diterima tadi,” pintanya.
Dalam rencana aksi tersebut telah ditetapkan waktu penyelesaiannya, karena temuannya hanya bersifat administratif dan bimbingan agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta tolong untuk bisa diselesaikan kalau bisa lebih cepat, karena tidak ada temuan yang bersifat material semua hanya bersifat administratif dan semua memberikan bimbingan untuk kita agar lebih baik lagi,” pintanya lagi.
Lebih lanjut Sunggono mengatakan temuan hasil pemeriksaan tersebut antara lain terkait pelayanan air bersih masyarakat yang dilaporkan PDAM baru menyentuh angka 67 persen, tetapi berdasarkan hasil pengecekan lebih lanjut ini sudah diatas 80 persen.
“Karena yang dihitung sebagai pelayanan air bersih bukan hanya air yang berasal sambungan pipa rumah tangga yang selama ini diberikan pelayan oleh PDAM, artinya sangat mungkin setelah temuan ini, nanti tahun ini atau tahun depan kawan – kawan PDAM sudah punya kewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah, sebagai amanat Mendagri diatas 80 persen, PDAM wajib berikan deviden kepada pemerintah,” ujarnya.
Disebutkannya dari temuan dan rencana aksi OPD yang harus menindaklanjuti lebih dari satu, untuk itu Sunggono berharap Inspektorat sebagai leading sektor bisa membantu mengkoordinasikan supaya target waktu yang telah disepakati bisa terpenuhi.
“Kami harap dengan ditandatangani surat penyataan tadi kesanggupan teman – teman untuk menindaklanjuti temuan ini bisa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah mengatakan bahwa pada Desember 2022, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait hasil audit kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020, dan sampai dengan semester satu 2022.
Disebutkannya ada sembilan temuan terkait audit kinerja tersebut, yang mana didalamnya ada beberapa OPD yang diundang dan melakukan pembahasan sehingga sudah ada rencana aksi dan waktu pelaksanaan rekomendasi. (Prokom01)