Serahkan SK 100 Persen ASN dan PPPK, Bupati Tegaskan Junjung Tinggi Integritas dan BerAKHLAK
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) 100 Persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 87 orang, CPNS STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara) 32 orang, CPNS Urusan Kesehatan 90 orang dan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Urusan Kesehatan 105 Orang, Selasa (17/5/20220) pagi di Halaman Kantor Bupati, Tenggarong.
“Penyerahan SK ASN, CPNS dan PPPK pada hari ini (Selasa-red) adalah hal yang harus disyukuri karena tidak semua orang mendapat kesempatan untuk menjadi ASN yaitu PNS dan PPPK. Selain itu rekan-rekan semua telah melalui proses yang cukup panjang dalam mengikuti seleksi dan akhirnya dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN,” kata bupati Edi Damansyah.
Ditegaskan bupati Edi Damansyah yang harus dipahami sebagai seorang ASN (PNS dan PPPK) adalah wajib mengetahui dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama harus memahami kode etik dan kode perilaku juga harus memahami hak dan kewajiban serta menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam melakasanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“ASN saat ini harus memiliki Core Values (nilai inti/dasar) BerAKHLAK yang berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” ujarnya.
Core Values ASN ini kata Edi Damansyah menjadi nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
“Yang terpenting lagi adalah senantiasa meningkatkan kompetensi dan pencapaian kinerja sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah yang tercantum dalam dokumen RPJMD serta tupoksi dan peraturan yang berlaku untuk pengembangan karier sesuai sistem merit,” katanya.
Ditambahkan bupati Edi Damansyah menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
“ASN harus menjaga integritas dan disiplin serta kode etik dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya serta menjadi pelayan yang baik dan profesional dan bukan yang dilayani. Jadilah ASN yang bangga melayani bangsa, melayani dengan sepenuh hati, jangan sesuka hati, namun tetap hati-hati,” demikian jelasnya. (Prokom10)