Sertifikasi IG Diproses, Gula Aren “Kampong Belayan” Naik Kelas
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerima audiensi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren “Kampong Belayan” Kecamatan Kenohan, dalam rangka dukungan proses sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Gula Aren dan Pengambangan MPIG Gula Aren “Kampong Belayan”, Rabu (5/1/21) di Rumah Jabatan Bupati Kukar.
Pada audiensi tersebut, juga hadir pihak Dinas Perkebunan Kukar, Dinas Perkebunan Kaltim dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) wilayah Kalimantan timur.
Bupati Kukar Edi Damasyah berterimakasih atas kolaborasi yang telah terjalin antara Pemkab Kukar melalui Dinas Perkebunan, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan, Kemenkum-HAM wilayah Kalimantan timur, Kades, Camat dan semua pihak yang telah membantu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi daerah, dan melestarikan budaya lokal dengan menjaga kelestarian produk lokal, salah satunya Gula Aren Kampong Belayan, yang berasal dari Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan Kukar.
Bupati mengatakan bahwa perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi produk lokal, dengan cara mendaftarkan IG, yang berfungsi sebagai tanda untuk menunjukkan daerah asal suatu barang, karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dapat memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
“Saya sangat senang dan bangga dengan kemajuan ini, berarti dinas terkait bekerja mengurusi rakyat dan perkebunan rakyat akan terus berkembang,” ungkapnya.
Edi juga menjelaskan manfaat perlindungan IG yang dapat dirasakan oleh para produsen terhadap kecurangan, penyalahgunaan, pemalsuan dan lain-lain. Selain itu posisi tawar produk serta kemampuan untuk memasuki pasar baru (Domestik dan Internasional) akan lebih mudah.
“Saya berharap dengan di daftarkanya IG dapat menciptakan atau meningkatkan nilai tambah satu produk per wilayah, membuka peluang lapangan kerja, meningkatkan produksi, meningkatkan kualitas produk, dan mencegah delokalisasi produksi serta dapat memberikan Informasi yang jelas kepada konsumen tentang kualitas dan asal produk yang mereka beli,” harapnya.
Disebutnya, sertifikasi IG ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap nama geografis asal produk, jaminan keaslian asal suatu produk dan peningkatan penerimaan produsen.
Edi Juga meminta dalam pengerjaan produk khususnya Gula Aren “Kampung Belayan” tetap gunakan kearifan lokal yang telah digunakan turun temurun. “Tetap gunakan tradisi yang ada, karena kalau menyadap Aren ada adab tardisi yang digunakan, saya minta pertahankan kearifan lokal yang sudah ada,” pinta Edi.
Selain itu Edi Juga meminta kepada seluruh Desa, Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kukar bisa mengembangkan dan mengunggulkan potensi daerahnya. “Saya ingin setiap Desa bisa memiliki produk unggulan, soal izin ataupun pengembangan, Pemerintah siap membantu dan Badan Usaha Milik Desa harus dilibatkan,” tegas Edi.
Hadir pada pertemuan itu, Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Kaltim Sofyan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad, Kadis Perkebunan Kukar M Taufik, Kepala DPMPTSP Bambang Arwanto, Kadis Koperasi dan UKM Tajuddin, Camat Kenohan H Kaspul dan Kades Tuana Tuha. (prokom08)
penulis; Lina
editor; Heru