Sertifikat PTSL Diserahkan Ke Warga, “Untuk Berikan Rasa Aman Pemilik Tanah”
Tenggarong – Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyerahkan secara simbolis sertifikat program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada perwakilan warga, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Maluhu Tenggarong, Jumat (3/2/2023).
Adapun yang menerima sertifikat PTSL tersebut : 5 orang warga masyarakat Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong dan 5 orang masyarakat Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang
Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Akhmad Taufik mengatakan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Tentunya kita sudah seringkali mendengar berbagai kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia. Permasalahan yang kemudian penyelesaiannya menjadi sangat rumit, hingga membutuhkan waktu yang sangat lama untuk diselesaikan,” ujar Akhmad Taufik.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan permasalahan pertanahan menjadi sangat pelik, jika masing-masing pihak mengaku memiliki bukti yang syah sebagai pemilik tanah, kondisi tersebut sudah seringkali terjadi dan sangat meresahkan.
Dikatakannya saat ini masih banyak masyarakat yang mengaku memiliki sebidang tanah, akan tetapi belum memiliki bukti sah berupa sertifikat, hal ini disebabkan oleh berbagai hal diantaranya, biaya pembuatan sertifikat yang relative mahal, waktu pembuatan yang tidak singkat, serta proses pembuatannya yang dirasa rumit oleh masyarakat.
“Semoga dengan adanya sertifikat ini, bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik tanah, dan tidak ada lagi terjadi kasus-kasus sengketa lahan khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” harapnya
Sementara itu kepala kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Aag Nugraha mengatakan Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menyikapi kondisi tersebut, menurut Aag Nugraha pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah, Kemudian meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan.
“Selain itu, manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat diantaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup, sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah,” terangnya.
Usai penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis dilanjutkan pemasangan patok batas tanah oleh Asissten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat yang didampingi Camat Tenggarong Sukono, kepala kantor ATR BPN Aag Nugraha, dan Lurah Maluhu Bayu Ramanda (Prokom01)