Sertijab Lingkup Kecamatan Tenggarong, Bupati: Camat-Lurah Harus Mengetahui Persoalan Di Wilayahnya
Tenggarong – Mutasi maupun promosi pegawai merupakan kegiatan rutin untuk dapat menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the right man on the right place), baik dalam bentuk mutasi horizontal ataupun mutasi vertikal (promosi). Hal itu dikatakan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono pada acara serah terima jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan kecamatan Tenggarong, Rabu (12/1) di halaman Kantor Camat setempat.
Adapun pejabat yang melakukan serah terima jabatan antara lain Camat Tenggarong dari Arfan Boma Pratama kepada Sukono, serta para Lurah dan para Kepala Seksi (Kasi) baik di Kantor Camat maupun di Kelurahan lingkup Kecamatan Tenggarong.
Lebih lanjut Sunggono menyampaikan, agar jangan mengaitkan proses mutasi atau promosi dengan hal-hal politis, seperti misalnya sebagai imbas dari dukung mendukung saat Pilkada, bersih-bersih, atau soal suka atau tidak suka.
“Sekali lagi saya tegaskan saya dan saudara Wakil Bupati berkomitmen bahwa Kukar ke depan di bawah kepemimpinan kami harus lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera, lebih berkeadilan dan tentu saja lebih berbahagia. Semua itu, tentu saja ditentukan salah satunya oleh penempatan orang-orang yang tepat, berkualitas, berkompetensi dan berintegritas,” tegasnya.
Terkait dengan posisi Camat, Ia menegaskan kembali bahwa seorang Camat adalah pemimpin di wilayah kecamatannya. Maka dari itu menjadi tugas dan kewajiban bagi seorang Camat untuk mengenal, memahami dan menguasai berbagai persoalan yang ada di wilayahnya.
“Sebagai Kepala Daerah, saya tentu tidak ingin mendengar, jika nanti ada permasalahan di suatu kecamatan, maka kemudian Camat berargumentasi bahwa, yang bersangkutan pejabat baru , sehingga belum banyak mengetahui bagaimana persoalan-persoalan, sekali lagi saya tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Sekda Sunggono juga menyebutkan bahwa mutasi ini tidak unsur lain selain sebagai upaya pembinaan kepegawaian.
Dikatakan Sunggono, reformasi birokrasi di bidang kepegawaian menyangkut tiga hal, pertama penataan kelembagaan yang salah satu konsekuensinya adanya organisasi perangkat daerah yang hilang atau disederhanakan. Kedua, penyetaraan jabatan, konsekuensinya dari 1240 jabatan struktural di pemerintahan daerah ini ada 445 jabatan yang harus disetarakan, dan yang baru dilantik sebanyak 408 masih ada sekitar 37 jabatan yang belum disetarakan.
“Kenapa belum disetarakan, karena saat ini jabatan – jabatan itu masih ada yang lowong, dan diantaranya masih belum adanya persetujuan dari Kemenpan RB untuk disetarakan,” ujarnya.
Dan yang ke tiga lanjut Sunggono, dari reformasi birokrasi yang baru dari amanat Presiden dalam bahasa organisasi miskin struktur kaya fungsi, ini diartikan jangan banyak – banyak strukturnya dan pejabatnya, yang penting tugas jalan, yang penting pelayanan lancar.
Disebutkan nya tanggal 17 Januari akan ada penandatanganan kontrak kinerja antara Bupati dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun ada yang membedakan dengan kontrak kinerja pada tahun lalu, khususnya yang berkenaan dengan Kecamatan adalah kewajiban Pemerintah Kecamatan beserta unsur di bawahnya untuk menurunkan angka kemiskinan.
“Saat ini kita sudah memetakan angka kemiskinan di Kukar itu nomor 4 terbanyak di Kaltim, ketika kita verifikasi dan validasi data by nama by addres berdasarkan sistem ternyata banyak terjadi kesalahan, bahkan sampai 30 persen, dan ini ke depan harus diperbaiki, kenapa ini saya sampaikan karena ini nanti akan jadi rapor Lurah dan rapot Camat,” demikian ujar Sunggono. (Prokom01)
Penulis: Margini
Editor: Heru