Serukan Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Presiden Inginkan UMK dan PDN Berjaya
Tenggarong – Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto, mengikuti secara virtual penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan Daerah, Jumat (25/2), di ruang konferensi vidio Kantor Bupati Kukar.
Acara itu diikuti para pejabat terkait Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota se Indonesia, baik secara daring maupun kehadiran langsung.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Surat Edaran Bersama (SEB) menjadi panduan bagi Kepala Daerah untuk membuat kebijakan yang pro Usaha Menengah dan Kecil (UMK) dan Produk Dalam Negeri (PDN), dan apabila diimplementasikan akan membuat perubahan besar.
“Ini akan menjadi lompatan besar kita kedepannya, kebijakan ini selaras dengan visi Presiden Joko Widodo yang menginginkan UMK dan PDN berjaya di negeri sendiri,” ujarnya.
Dikatakannya, Kemendagri dan LKPP menyepakati agar Pemda membelanjakan 40 persen anggaran belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dari APBN/APBD diperuntukan bagi UMK, koperasi dan produk dalam negeri.
Mendagri juga mengapresiasi kinerja LKPP, menurutnya, inovasi yang dilakukan LKPP dapat menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.
Sementara itu Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa SEB tersebut akan memulai babak baru PBJP, khususnya di Pemda nantinya belanja pemerintah melalui APBD/APBN yang diperuntukan bagi UMK dan PDN bakal memperkuat ekonomi dan mendongkrak daya beli masyarakat.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu, juga mengatakan untuk memudahkan Pemda melakukan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal, LKPP telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
“Saat ini terdapat dua channel yang bisa dimanfaatkan UMK untuk masuk dalam pengadaan barang/jasa yakni melalui platform katalog elektronik dan toko daring, UMK dapat mendaftar dan memasarkan produknya melalui toko daring itu,” ujarnya.
Ikut hadir mendampingi Asisten III, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Aspiannur Sandi, Kabid Aset Daerah BPKAD Akhmad Marisi dan perwakilan dari Inspektorat. (Prokom01)