Siapkan Operasi Pasar Minyak Goreng, Bupati: Setidaknya Ada 486 Ribu Liter Didatangkan
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) di Kukar, Rabu (16/3) siang, di Rumah Jabatan Bupati Kukar.
Dalam rapat yang diikuti Perangkat Daerah dan stakeholder terkait tersebut, Edi mengatakan bahwa empat perusahaan berkomitmen untuk berpartisipasi dalam operasi pasar Migor curah dan kemasan di Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Muara Badak.
“Setidaknya ada 486 ribu liter minyak goreng curah dan kemasan yang didatangkan untuk operasi pasar nanti,” ujarnya.
Edi menyebutkan, pada tahap pertama ini ada pemasok Migor curah dari PT Rajawali Nusindo Balikpapan Grup sebanyak 400 ton atau setara 444 ribu liter dan PT Tritunggal Sentra Bhuana Muara Badak 16 ribu liter.
Selanjutnya, minyak goreng kemasan merk Camar dari PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) Balikpapan 10 ribu liter. Serta PT Sawit Unggul Agro Niaga Muara Badak sebagai pemasok minyak goreng curah di Kecamatan Muara Badak sebanyak 16 ribu liter.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa salah satu yang menjadi pembahasan adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Migor curah.
Disampaikannya PT KRN mendapatkan rilis dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa HET minyak goreng curah naik. Awalnya Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Namun, kenaikan HET itu masih belum resmi. Terlepas dari itu semua yang menjadi kewenangan pusat, Edi mengatakan pihaknya mencoba menghitung kebutuhan jumlah minyak goreng di Kukar. Terlebih dalam waktu dekat lagi menuju bulan Ramadan dan Idulfitri. Pada masa-masa itu kebutuhan rumah tangga pasti akan meningkat.
“Jadi intinya tadi ada beberapa perusahaan termasuk BUMN sudah kami pastikan dalam koordinasi, bahwa mereka komitmen menjalankan kebijakan pemerintah berkaitan dengan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng ini,” katanya.
Edi kembali menegaskan, HET minyak goreng eceran di Kukar tetap mengacu kebijakan yang ada, yakni Rp11.500 per liter. Ini adalah HET yang harus digunakan sebelum Pemerintah mengeluarkan aturan baru secara resmi soal kenaikan HET.
“Selama belum ada resmi keluar dalam bentuk tertulis, kita tetap mengacu pada HET yang sudah ada. Tapi kita menegaskan bahwa pengaturan HET ini mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah, Pusat” tegas Edi.
Sebagai informasi, terkait dengan pendistribusian minyak goreng ke masyarakat nantinya akan melibatkan Camat, Lurah, Kades, RT dan Satgas Pangan Kukar.
“Kini masyarakat hanya perlu sabar menunggu terlebih dulu. Karena Pemkab Kukar tengah menyiapkan segala halnya untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng ini, ” demikian ujarnya. (prokom05)