Sidang Paripurna DPRD, Jabatan Bupati Kukar Berakhir 17 Pebruari
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menghadiri sidang paripurna ke 5 DPRD dengan agenda pengumuman masa berakhirnya jabatan Bupati Kutai Kartanegara periode 2016 – 2021, Selasa (2/2) di ruang sidang paripurna DPRD Kukar.
Sidang itu dipimpin ketua DPRD Abdul Rasid dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual.
Ketua DPRD Abdul Rasid menyebutkan masa jabatan Bupati Edi Damansyah akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Selanjutnya DPR akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan pemberhentian Edi Damansyah sebagai Bupati dan H.Chairil Anwar sebagai Wabup Kukar periode 2016 – 2021.
Sementara itu Bupati Edi Damansyah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kutai Kartanegara yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya selama menjabat sebagai bupati periode 2016 – 2021.
“Yang utama kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mempercayakan kepada kami bersama pak Chairil selama 5 tahun ini,” ujar Edi.
Dikatakan Edi sambil menunggu berakhirnya masa jabatan dirinya akan fokus pada pekerjaan yang masih perlu penyelesaian, antara lain persiapan laporan pertanggungjawaban, menyelesaiakan laporan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan penyelesaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Sampai 17 Februari nanti kita akan fokus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban jabatan, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan LPPD, itu yang akan kita lakukan sambil menunggu pemberhentian” pungkasnya. (prokom01)