“SiPeSAT” Terobosan Baru Dinas Ketahanan Pangan Kukar 2025
TENGGARONG – Guna menjamin kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang aman dan bermutu, serta terhindar dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Ketahanan Pangan Kukar ( Dinas Ketapang ) meluncurkan program Aksi Perubahan “SiPeSAT” yaitu Strategi Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Strategi pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) secara Pre Market (pengawasan keamanan PSAT sebelum produk PSAT beredar di pasaran/on farm) khususnya produsen / petani hortikultura, yang telah dilaksanakan dengan jejaringan keamanan pangan dan stakeholders terkait dalam hal ini Koordinator Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Pertanian . Kegiatan ini sudah melakukan sosialisasi “SiPeSAT di 5 (lima) yaitu Tenggarong, Loa Kulu, Marang Kayu Muara Kaman dan Kecamatan Sebulu . Ada 97 petani hortikultura dari 5 kecamatan dan 293 sampel sayur dan buah yang di uji rapid residu pestisida dari 97 petani hortikultura. kelima kecamatan ini menjadi prioritas pertanian dalam jangka waktu pendek telah dilaksanakan, karena tugas pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan bukan hanya tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan saja namun adalah tanggung jawab kita bersama dalam hal ini beberapa stakeholders yang terkait dalam Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ini demi kepentingan masyarakat umum dan khususnya pembangunan generasi emas sesuai tujuan Asta Cita dari Presiden Prabowo.
Demikian makalah test and profer test yang disampaikan oleh Reformer : Aji Deni HM selaku Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara selaku salah satu peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2025 oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia di Samarinda.
Diklat PIM III angkatan I Tahun 2025 di mulai dari tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 4 Juli Tahun 2025.
Dengan adanya pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ketat dan terstruktur, diharapkan masyarakat dapat mengkonsumsi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dengan aman dan bermutu, serta terhindar dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tidak aman, jelas Aji Den HM.. ( Prokom 03 ).