Sukseskan Program Penurunan Angka Stunting, “Jangan Hanya Rencana, Tapi Aksi Nyata”
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Bidang Umum dan Administrasi Totok Heru Subroto didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Adinur, mengikuti Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat secara virtual, Selasa (15/3) di Kantor Bupati Kukar.
Turut hadir dalam sosialisasi virtual tersebut perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan dan unsur Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kukar.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, Agus Suprapto, dalam paparannya mengatakan bahwa RAN PASTI telah dibuat tahun 2021, karena masih berupa rencana sehingga tahun 2022 ini baru disosialisasikan secara nasional dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia.
“Jangan hanya rencana, mari kita lakukan dengan aksi nyata bagaimana menekan angka stunting yang berpengaruh pada sumber daya manusia kita agar menjadi lebih baik lagi,” kata Agus Suprapto.
Disebutkannya ancaman pembangunan SDM salah satunya yakni stunting, selain penyalahgunaan narkoba, penyakit tidak menular dan lain sebagainya, yang sangat merugikan di hari tua.
Ia menuturkan bahwa Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Ketua Pelaksana telah melakukan hal – hal yang akan implementasikan bersama khususnya tentang aksi nasional ini.
“Kami berharap, karena telah dijelaskan secara detil ini bisa membantu semua pihak mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga ke Desa,” harapnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana acara itu Siti Fathonah mengatakan, dalam rangka mempercepat penurunan angka stunting 14 persen pada 2024, Presiden memberikan arahan dalam rapat terbatas pada 25 Januari 2021 lalu, bahwa BKKBN mendapat mandat untuk menjadi ketua pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat pusat.
Hal ini dengan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Dalam perpres tersebut diamanahkan agar tim pelaksana menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga beresiko stunting,” demikian katanya. (Prokom01)