Wabup Hadiri Laporan Akhir Pansus DPRD Kukar
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar, menghadiri Penyampaian Laporan Akhir Pansus Terhadap 7 Buah Raperda dan Persetujuan DPRD Terhadap 5 Buah Raperda, Rabu (30/12/20) malam di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar.
Dalam kesempatan itu, Chairil mengatakan setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan terhalang dengan masa pandemi covid, yang sampai saat ini masih kita rasakan dampaknya.
“Akhirnya kita dapat mendengarkan keputusan dari hasil pembicaraan tingkat II terhadap 4 buah Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Hal ini tidak lain, lanjut Chairil merupakan upaya dan dukungan dari rekan-rekan anggota panitia khusus di DPRD.
Adapun Raperda yang disahkan berjumlah 5 Raperda yaitu :
- Raperda pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 14/2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kukar;
- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 20/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
- Raperda tentang Bantuan Hukum; dan
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 7/2009 tentang Penyertaan Modal ke Dalam Bank Kaltim. (man/prokom05)