Tegas! Pemkab Kukar Sampaikan Pendapat di DPD RI: UU HKPD Hilangkan Pendapatan Kukar Hingga Rp800 Miliar Lebih
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekda Dr. H. Sunggono menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadao peningkatan kualitas belanja daerah serta pengahruhnya terhadap optimalisasi pendapatan daerah yang dirasa belum berkeadilan bagi daerah, bahkan berpotensi pendapatan keuangan pemkab Kukar akan kehilangan hingga Rp800 Miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kukar Dr. Sunggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perimbangan Keuangan dan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dipimpin oleh Aji Mirni Mawarni (Wakil Ketua II), H. Dr Dedi Iskandar Batubara (Ketua PPUU), Muhammad Afnan Hadikusumo (Wakil Ketua I), dr. Asyera Respati A. Wundalero (Wakil Ketua III) serta para Anggota DPD RI lainnya, di Ruang Rapat Mataram Lantai II Gedung B DPD RI, Rabu (11/1/2023) Jakarta.
“Pengaturan keuangan pusat dan daerah secara substansi sepertinya tidak ada perubahan yang mendasar, bahkan ketika ditelisik lebih jauh berkenaan dengan penerimaan keuangan daerah ini akan sangat meresahkan dan belum berkeadilan bagi daerah khususnya Kutai Kartanegara,” kata Sunggono.
Dijelaskan Sunggono, Kukar saat ini menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) 34 Desa/Keluarahan dalam 4 Kecamatan masuk dalam wilayah pengembangan IKN dan akan terbentuknya otonomi baru yang mana tidak boleh memiskinkan daerah asal.
Dari hitungan sementara potensi pendapatan daerah yang berkurang dan hilang dengan masuknya wilayah IKN di Kukar mencapai Rp800 Miliar.
“Kami tidak mempermasalahkan itu dan Kukar mendukung 1000 persen IKN di wilayah Kukar Kaltim umumnya. Akan tetapi kami meminta pemerintah pusat dalam membuat kebijakan agar arif dan jangan sampai itu kontraproduktif dalam upaya memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Kembali dijabarkan Sunggono, APBD Kukar tahun 2022 mencapai Rp5,4 Triliun sepertinya angkanya besar, tapi bila dialokasikan dengan wilayah yang begitu luas dengan jumlah penduduk 800 ribu jiwa sangat tidak ada artinya. Dilihat dari pembagiannya yakni pendidikan 10 persen, kesehatan 20 persen, infrastruktur 26 persen, pengawasan 1,5 persen. Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) 10 persen dan sudah mencapai kapasitas fiskal dengan pendapatan daerah yang kurang lebih Rp600 sampai Rp700 miliar.
Bahkan rasio terbaru mendapatkan 75 persen, masih banyak warga yang belum menikmati aliran listrik dan air bersih dengan presentasi kurang lebih 67 persen.
“Inilah yang coba kami telisik dari UU perubahan HKPD akan menyebabkan kehilangan pendapatan, jika pemerintah pusat tidak memberikan kebijakan sapras pengelolaan wilayah seperti laut yang selama ini sudah ditetapkan 0,4 persen itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, 4 s/d 12 mil jadi kewenangan provinsi dan 12 mil ke atas pemerintah psuat. Potensi Migas yang berada di 12 mil keatas. Pemkab Kukar tidak muluk-muluk, seandainya saja pemerintah pusat itu peduli terhadap perkembangan di daerah, setidaknya diberikan saja 10 persen atau 5 persen itu sudah lumayan dan dari 12 mil itu diberikan 2 persen saja pendapatan kami bisa meningkat Rp500 miliar pertahun. Saat ini sama sekali tidak mendapatkan apa-apa, bahkan jika ada permasalahan daerahlah yang harus pusing mengatasinya berbagai persoalan bukan pusat. Termasuk perpajakan investasi yang belum dirasakan daerah, melainkan para investor yang ada di Kukar membayar pajaknya diluar Kukar, pertanyaannya? Adilkah ini!,” tegas Sunggono dihadapan pimpinan DPD RI.
“Saya juga mohon dalam forum ini dapat dipertimbangkan potensi itu secara adil dan dapat diserahkan ke daerah. Kehadiran UU HKPD ini juga dipastikan Kukar akan kehilangan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp870 miliar, ditambah perpajakan para investasi juga akan kehilangan sekitar Rp500 miliar. Mudah-mudahan kehadiran kami ini tidak hanya seremoni dan sia-sia melainkan dapat membawa harapan masyarakat dan ditindaklanjuti,” demikian harapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua pimpinan rapat Aji Mirni Mawarni mengapresiasi atas apa yang sudah disampaikan oleh Pemkab Kukar melalui Sekda Dr Sunggono terhadap pendangannya terkait UU HKPD.
“Saya persilahkan para ketua dan wakil ketua serta anggota DPD RI lainnya untuk menanggapi curahan dari Pemkab Kukar dan Pasawaran,” kata Aji Mirni mempersilahkan anggota DPD RI lainnya.
“Ini masalah serius dan sangat serius tugas dari DPD RI memastikan untuk memperjuangkan persoalan ini. Menurut saya marwah otonomi daerah harus diperjuangkan sehingga daerah lebih leluasa mengatur dan mengurus daerahnya dengan sumber-sumber pendapatan daerah, ini masalah nasional. Saya usulkan ke pimpinan harus ditindaklanjuti dengan memanggil menteri terkait khususnya menteri keuangan duduk bersama berkaitan pembagian keuangan daerah dan pusat, jangan sampai memiskinkan daerah seperti apa yang disampaikan Sekda Kukar (Dr Sunggono-red),” tanggapan salah satu anggota DPD RI asal Papu.
Ditanggapi juga oleh Dr Dedi Iskandar Batubara selaku Ketua PPUU, mengapresiasi atas apa yang sudah disampaikan baik itu Bupati Pasawaran dan Sekda Kukar yang diakuinya bahwa UU HKPD perlu peninjauan kembali. Dedi pun sangat setuju dengan usulan sekda Kukar agar dapat mengundang beberapa kepala daerah lainnya dalam masa sidang 1 s/d 10.
“Curahan dan penjelasan dari dua kabupaten baik Pesawaran dan Kukar ini dapat didokumentasikan dan secara tertulis, ya misalnya 100 saja kepala daerah mengeluhkan yang sama, masak tidak tergugah hatinya pemerintah untuk merubah situasi seperti ini. Ini juga jadi masalah dan semakin parah bahwa otonomi daerah sudah hilang,” ujarnya.
“Saya ucapkan terima kasih atas keberanian kepala daerah Kukar dan Pasawaran, semoga ini segera dapat ditindaklanjuti dalam masa sidang berikutnya,” demikian apresiasi dan tanggapan Ketua PPUU DPD RI mengakhiri. (Prokom10)