Tembus Rp 5,2 T, Penerimaan Pajak KPP Tenggarong 2023 Cetak Sejarah Pencapaian Tertinggi
Tenggarong – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong, Wahyu Kristianto melaporkan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 5,285.8 Triliun, atau 107.69% dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 4,908.5 Triliun, dengan pertumbuhan sebesar 62.81%, dibanding realisasi tahun 2022 yang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah sejak berdirinya KPP Pratama Tenggarong.
Tercapainya penerimaan KPP Pratama Tenggarong linier dengan pencapaian target penerimaan pajak secara nasional tahun 2023 sebesar Rp1.818,24 triliun.
“Keberhasilan ini menunjukkan kinerja kami dalam mengoptimalkan potensi perpajakan di wilayah kerjanya yang meliputi 3 (tiga) Kabupaten yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong, Wahyu Kristianto, Jumat (5/1/2024).
Dikatakannya, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023 Wajib Pajak KPP Pratama Tenggarong mencapai 100,40% per-akhir tahun 2023 atau sebanyak 50.484 SPT dari target 50.285 SPT. Rasio ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Tenggarong memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi karena telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Wahyu mengatakan bahwa prestasi ini tidak lepas dari kerja cerdas dan sinergi seluruh jajaran KPP Pratama Tenggarong, baik pegawai, wajib pajak, maupun mitra kerja. Ia juga mengapresiasi dukungan dan partisipasi Wajib Pajak di wilayah kerja pajak Tenggarong dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, asosiasi usaha, media massa, dan semua pihak yang telah membantu kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi perpajakan,” ujarnya.
Kemudian, KPP Pratama Tenggarong juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara mandiri dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id).
KPP Pratama Tenggarong juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 lebih awal. Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-filing. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak dan dapat menghindari antrian panjang. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak badan adalah 30 April 2024.
Informasi tata cara pemuktahiran data profil perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dapat diperoleh melalui situs web pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Apabila ingin berkonsultasi secara tatap muka bisa datang langsung ke KPP Pratama Tenggarong atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar.
“Selamat tahun baru 2024 kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat Indonesia khususnya di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Semoga di tahun yang baru ini, kita semua dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan disegala penjuru Indonesia” tutup Wahyu Kristianto.(Prokom04)