UMK 2025 Telah Disepakati, Bupati Harap Dipedomani Dengan Baik
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Sektoral Kukar tahun 2025, yakni Dewan Pengupahan Daerah, pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh.
Adapun UMK Kukar 2025 disepakati Rp 3.766.379,19, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kukar 2025 Rp 3.841.706,77.
“Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan dan serikat pekerja yang melakukan diskusi pembahasan dalam rangka penetapan UMK dan upah minimum sektoral ini,” ujarnya, saat jumpa pers terkait UMK Kukar 2025, Senin (16/12/24) di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Edi mengatakan pembahasan UMK ini tindak lanjut Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024, dimana upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tentunya di Kukar mengacu pada Keputusan Menaker nomor 16 tahun 2024.
“Jadi angka ini sudah disepakati bersama. Pembahasan UMK ini tak terlepas dari upaya Pemkab menjaga investasi di Kukar yang berjalan baik, juga melindungi hak pekerja dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Edi penetapan UMK dan Upah minimum sektoral ini akan menjadi keputusan, yang dipedomani semua pihak terkait pengupahan tahun 2025.
“Diharapkan penetapan UMK ini dipedomani dengan baik, Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terkait hak pekerja ini,” demikian ujarnya.
Hadir pada acara itu para Asisten Sekretariat Daerah beserta Kepala Bagian, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Perangkat Daerah terkait, Dewan Pengupahan Daerah, pihak Perusahaan serta Serikat Buruh/Pekerja, dan tentunya awak media di Kukar.(Prokom04)