UU Nomor 3 Tahun 2022 Jadi Dasar Pengaturan Bentuk IKN yang Ideal
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat didampingi Perangkat Daerah terkait, mengikuti secara virtual sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Senin (14/3) di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Ketua Pokja Bidang Hukum dan Kelembagaan IKN Diani Sadiawati, dalam paparannya mengatakan bahwa pertimbangan UU 3 tahun 2022 tentang IKN diantaranya yaitu sebagai upaya memperbaiki tata kelola wilayah IKN, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya, tata kelola IKN selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan IKN yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Disebutnya, penyusunan UU IKN itu juga didasari oleh urgensi pemindahan IKN yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa.
Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta telah pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan IKN ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
“Penyusunan Undang-Undang ini menjadi dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Adapaun terkait nama Nusantara, disebutkannya bahwa secara historis pemaknaan Nusantara pada umumnya diartikan sebagai lautan di antara pulau dan pulau. Dalam berbagai versi sejarah, Nusantara menjadi bahasa ikonik yang dikenal dunia sebagai kata ganti kepulauan Indonesia.
Maka, Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan realitas tersebut. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, menuju masa depan Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara memiliki visi Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. (prokom04)