Vaksin Penting Untuk Lawan Covid-19
Tenggarong – Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono memimpin Rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan vaksinasi Covid-19 bagi anak sekolah usia 6 sampai 11 tahun secara virtual, Sabtu (12/2).
Kegiatan yang diikuti diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kukar dr Martina Yuliati, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Hj Maria Ester, Kabag Prokom Setkab Kukar Ismed, serta para Camat dari 18 Kecamatan se-Kukar dan kepala UPT Layanan Kependidikan yang ada di Kukar tersebut, membahas diantaranya pembuatan Surat Edaran (SE) Disdikbud Kukar yang merupakan turunan dari SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi anak sekolah usia 6 sampai 11 tahun, sehingga pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilaksanakan.
H Sunggono mengatakan, berdasarkan data jumlah capaian vaksinasi Covid-19 yang diterimanya, khususnya bagi anak usia sekolah belum mencapai target yang ditetapkan, hal tersebut membuat sebagian besar sekolah di Kukar belum disarankan untuk melaksanakan PTM.
Lebih lanjut, menelaah surat edaran Menteri Pendidikan RI terkait bahasa Diskresi Pelaksanaan panduan penyelenggaraan pembelajaran, Sunggono mengatakan penerapan PTM seluruh sekolah di Kukar tidak mesti diseragamkan, namun disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di kecamatan masing-masing.
Sunggono mengutip arahan Bupati Kukar Edi Damansyah terkait PTM, mengatakan bahwa PTM bisa tetap dilaksanakan selama jumlah siswa tidak melebihi jumlah kapasitas ruangan yang digunakan, karena menurutnya sebagian sekolahan di Kukar khususnya di daerah kecamatan tertentu, terdapat jumlah siswanya tidak begitu banyak, sehingga membuat ruangan kelas tersebut tidak masuk dalam indikator ruangan yang kelebihan kapasitas.
“Tidak mesti diseragamkan di seluruh kecamatan, karena bahasa diskresi (kebebasan dalam mengambil keputusan sendiri.red) dalam surat edaran Menteri Pendidikan tersebut pengecualian, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ucapnya.
Sementara, Kabag Prokom Setkab Kukar Ismed mengatakan, berdasarkan SE terakhir yang dikeluarkan Pemkab Kukar terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kukar, bahwa pelaksanaan PTM dilaksanakan berdasarkan indikator berupa jumlah siswa didik kurang dari 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.
“Dalam edaran terakhir sudah terdapat narasi sebagai indikator PTM, yang mana jumlah siswa tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan,” ucap Ismed.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kukar dr Martina Yuliati mengatakan, pihaknya melalui fasilitas kesehatan yang ada akan melaksanakan sosialisasi vaksinasi secara persuasif dengan menghadirkan para anggota komite sekolah terkait vaksinasi.
Disebutnya, vaksinasi sangat penting mengingat bahwa anak-anak dan lansia merupakan golongan masyarakat yang rentan tertular, dengan mengikuti vaksinasi membuat tubuh akan semakin kuat terhadap virus sehingga walaupun tertular tidak sampai mengakibatkan kematian.
“Apabila ada masyarakat kita yang meninggal dan dikebumikan secara protokol Covid-19, hal ini akan membuat assesment level kita meningkat, dan berdampak pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap dr Martina Yuliati.(prokom07)