Wabup Ajak Wajib Pajak Kukar Segera Memvalidasi NIK-NPWP dan Lapor SPT
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin mengimbau masyarakat wajib pajak di seluruh wilayah Kukar untuk segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan.
“Ayo laporkan SPT pajak anda sebelum tanggal 31 Maret 2023,” ujar Rendi saat menerima Suyanto, Kasi Pelayanan KPP Pratama Tenggarong, Kamis (9/3/2023) di rumah jabatannya, dalam rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan dan validasi NIK-NPWP.
Wabup mengatakan, pajak merupakan tulang punggung utama dalam pembiayaan pembangunan negara, sehingga dengan patuh pajak upaya pembangunan di Kutai Kartanegara dapat dilaksanakan dengan maksimal.
“Mari kita bersama-sama untuk taat pajak, guna pembangunan daerah yang kita cintai ini,” imbaunya lagi.
Suyanto, Kasi Pelayanan KPP Pratama Tenggarong, mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku pada 2024. NPWP akan bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
Ada konsekuensi sendiri yang akan didapat wajib pajak jika tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP, diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online.
Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak.
Langkah-langkah mudah melakukan validasi NIK dan NPWP yaitu; Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.
Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.
Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK. (Prokom04)