Wabup Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Propemperda 2023
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menghadiri Rapat Paripurna terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 bertempat diruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (16/1/2023).
Rapar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar M Alif Turiadi itu dihadiri juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar serta pejabat di lingkungan Pemkab Kukar, diantaranya Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Ahyani Fadianur serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Pada rapat paripurna masa sidang kedua DPRD Kabupaten Kukar terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 tersebut menghasilkan keputusan persetujuan seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir, dimana persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan Rapar yaitu Wakil Ketua I DPRD Kukar H.M Alif Turiadi dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono serta Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani saat membacakan laporan dan persetujuan mengatakan, sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 16 ayat 5 (lima) huruf C pembentukan produk hukum daerah, dimana dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan perda.
“Dimana dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan Perda,” ujar Ahmad Yani.
Ditambahkannya, pengusulan Raperda di luar Propemperda sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Adapun Raperda yang diusulkan di luar Propemperda dari hasil rapat koordinasi bersama OPD terkait agar bisa ditetapkan dalam keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Kukar diantaranya Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Raperda Perlindungan Produk Lokal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pengaturan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pembugahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Raperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022 – 2026.
Sedangkan terkait dengan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan transportasi dan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengelolaan zakat Kukar agar dilakukan proses pembicaraan lebih lanjut antara DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar, karena menurutnya dua Raperda tersebut juga menjadi catatan dan sudah diajukan.
“Apabila dua Raperda tersebut belum masuk kedalam Propemperda tahun 2023 yang telah disepakati bersama agar kiranya dua Raperda tersebut bisa dimasukkan kedalam Propemperda mengingat kedua Raperda sangatlah penting,” ucapnya.(prokom07)