Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI
LOMBOK – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan Seritifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan RI bersama 33 kabupaten kota lainnya. Sertifikat Eliminasi Malaria tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, pada Peringatan Hari Malaria Se-Dunia (HMS) di Mandalika Kuta, Lombok Tengah, NTB Selasa (31/5/2022).
“Alhamdulillah, pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kabupaten kota yang dinilai konsen terhadap pencegahan malaria diwilayahnya masing-masing, khususnya di kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Menurut wabup Rendi Solihin, penyakit malaria merupakan penyakit infeksi menular yang menyebar melalui gigitan nyamuk. Untuk itu pemkab Kukar terus berkomitmen dalam pemberantasan.
“Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk memberantas pencegahan penularan malaria, zero di tahun 2030,” ujarnya.
Tentunya, pencegahan tersebut kata wabup Rendi Solihin diperlukan dukungan semua pemangku kepentingan dan peran aktif seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan Indonesia Bebas malaria Tahun 2030.
“Saya mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat agar terus menerapkan pola hidup sehat dan menjaga lingkungan tetap bersih. Inilah salah satu faktor utama dalam penyebaran bakteri serta jentik malaria. Untuk itu pemkab Kukar sangat konsen terhadap hal tersebut terutama di wilayah kecamatan Muara Kaman dan Samboja,” katanya.
Sementara itu Dierjen P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengapresuasi atas keberhasilan kabupaten/kota dalam pencegahan penularan malaria di wilayahnya masing-masing.
“Selamat kepada 33 kepala daerah penerima sertifikat eliminasi malaria, saya berharap agar menggerakkan seluruh komponen kepentingan untuk mempertahankan eliminasi malaria di kabupaten kota wilayah kerja masing-masing,” harapnya.
Ditambahkan dia, pemberian sertifikat tersebut dinilai lulus assesment atau penilaian eliminasi malaria serta dukungan dana dan anggaran daerah, sehingga layak mendapatkan sertifikat eliminasi malaria. Kemudian Annual Parasite Incidence (API) kurang dari 1/1000 penduduk yakni dimana jumlah penderita yang positif malaria dibagi dengan jumlah penduduk kemudian dikali seribu. Inilah yang dipakai untuk API per kabupaten.
“Ya, setidaknya tidak adanya penularan kasus indigenous selama tiga tahun terakhir dalam suatu wilayah dan tidak ada penularan kasus malaria dan pelaporan nol kasus,” demikian jelasnya. (Prokom10)