Waspada Varian Omicron, Mendagri Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas Nataru
Tenggarong – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas atau kegiatan di tengah suasana perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pandemi belum selesai, maka pembatasan ini sebagai upaya kita mewaspadai varian baru Covid yakni Omicron,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru dan Penananan Varian Omicron, yang diikuti seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia secara virtual, Senin (27/12).
Rakor itu juga diikuti Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah terkait dan stakeholder lainnya, di Kantor Bupati Kukar.
Untuk itu, Tito meminta Kepala Daerah untuk memperhatikan dan menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Inmendagri tersebut, berisi aturan perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan, seluruh alun-alun ditutup sementara, juga dilarang pawai atau arak-arakan, dan acara old and new dilarang baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Intinya jangan ada kerumunan besar, pesta-pesta, dan lain-lain, apalagi melebihi 50 orang, tidak ada pesta yang memancing kerumunan masyarakat, alun-alun juga ditutup, sehingga merayakan Natal dan tahun baru dalam kondisi tanpa kerumunan yang berlebihan agar kita terhindar dari penularan virus,” tegasnya.
Selain pembatasan aktivitas masyarakat selama Nataru dan memperketat penerapan protokol kesehatan, pemerintah juga terus melakukan percepatan vaksin, terutama di daerah yang progres vaksinasinya masih relatif rendah.
Maka, Menfagri mengimbau Kepala Daerah baik Bupati/ Wali Kota, maupun Gubernur harus mendisiplinkan warganya dengan optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. (prokom04)