Saksikan Sertijab Kadis Perkim, Sekda: Tugas Berat Menanti
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara H Sunggono menyaksikan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kukar dari H Chairul Anwar kepada Maman Setiawan, Rabu (17/11) di aula Kantor Dinas Perkim Kukar.
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Sertijab oleh H Chairul Anwar dan Maman Setiawan disaksikan Sekda Sunggono.

Sekda mengucapkan selamat atas dilantiknya Maman Setiawan sebagai Kepala Dinas Perkim yang baru. Dia mengingatkan bahwa tugas berat menanti Kadis Perkim untuk menekan angka kemiskinan yang masih terdapat di Kukar.
“Ini amanat yang berat bagi Kadis Perkim, karena Dinas Perkim memiliki tugas berat untuk mengurangi kemiskinan dengan memperbaiki sanitasi dan menciptakan Kota Layak Huni di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Sunggono kemudian mengatakan bahwa Pemkab Kukar sedang melakukan penataan birokrasi dan administrasi, salah satunya adalah penyetaraan jabatan. Hal itu bertujuan untuk pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Untuk Dinas Perkim sendiri, disebut Sunggono tugas berat kedepan adalah bagaimana mengatasi masalah kemiskinan dengan memperbaiki sanitasi dan memastikan kota layak huni untuk wilayah Tenggarong, khususnya di sekitar wilayah Jembatan Bongkok hingga Teriti/Bekotok, supaya bisa menjadi kawasan yang tertib dan menjadi destinasi yang baru.

Ia juga berharap Pejabat yang baru bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan juga ia meminta kepada semua ASN agar bisa bekerjasama menciptakan ruang kerja yang kondusif agar bisa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari merapatkan barisan untuk menciptakan Kutai Kartanegara yang sejahtera, tetap terus berkoordinasi dan berkontribusi membangun Kutai kartanegara,” demikian ajaknya. (Prokom08)












Edi mengatakan, guna mengoptimalkan keberadaan Pamsimas tersebut, ke depan dalam pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak Desa dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).





Sebagaimana diketahui bahwa BUMDes telah menjadi badan hukum sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Maka disebutkan Sunggono, langkah awal yang perlu segera dilakukan oleh BUMDes adalah pendaftaran nama BUMDes di Kementerian Desa PDTT dan sertifikasi badan hukum di Kemenkum-HAM.
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Akhmad Taufiq Hidayat mengatakan pelatihan itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang manajemen pengelolaan unit usaha dan SDM pengelola BUMDes. Juga meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes.






