Dorong Peran BUMDes Sebagai Penggerak Perekonomian Desa, Pemkab Latih Pengelola BUMDes
Tenggarong – Guna memberdayakan sekaligus mendorong peran adan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu penggerak perekonomian Desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Pelatihan BUMDes di Kukar, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Rabu (17/11) di Hotel Mercure, Samarinda.
Membacakan Sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan arah kebijakan nasional bagi Desa untuk dapat meningkatkan dan memacu pembangunan di Desa. Hal itu menunjukkan komitmen Pemerintah untuk tidak hanya membangun Desa, namun sekaligus mendorong Desa membangun.
Dalam rangka mendukung gerakan masyarakat yang membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka salah satu yang perlu digalakkan adalah pemberdayaaan sekaligus mendorong peran BUMDes, sebagai salah satu penggerak perekonomian Desa serta penyedia pelayanan dasar bagi masyarakat Desa.
Diharapkan BUMDes dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di Desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian dan potensi Desa, serta akan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Desa.
“Untuk itu, Pelatihan BUMDes kami pandang penting sekali dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas personil maupun kelembagaan BUMDes untuk menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada di desa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa BUMDes telah menjadi badan hukum sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Maka disebutkan Sunggono, langkah awal yang perlu segera dilakukan oleh BUMDes adalah pendaftaran nama BUMDes di Kementerian Desa PDTT dan sertifikasi badan hukum di Kemenkum-HAM.
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa prinsip pengelolaan BUMDes yang wajib dipedomani adalah professional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber lokal dan berkelanjutan.
“Untuk itu kami berharap agar para Direktur, Sekretaris atau Bendahara BUMDes sungguh-sungguh memegang prinsip-prinsip ini agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan baik. Prinsip-prinsip ini harus menjadi pegangan atau panduan dalam setiap tahapan aktifitas yang dilakukan baik dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan dan pengelolaan usaha,” imbaunya.
Disamping itu, dikatakannya harus ada penguatan pengawasan dan sinergi semua stakeholder yang ada di desa agar BUMDes dapat berjalan sesuai dengan rencana. Hal itu penting dilakukan agar semua kegiatan yang dilaksanakan BUMDes benar-benar memenuhi kaidah yang telah diamanatkan ketentuan yang berlaku.
Program Dedikasi Kukar Idaman mengisyaratkan pengelolaan kebutuhan dasar atau pelayanan umum hendaknya dikelola oleh BUMDesa misalnya pengelolaan listrik dan air minum di Desa.
Khususnya bagi desa-desa yang belum terjangkau layanan listrik maupun air minum oleh BUMN ataupun BUMD, karena memang kedua layanan umum ini lebih banyak berfungsi sosial daripada fungsi ekonominya, sehingga dengan dikelola BUM Desa akan lebih mengutamakan kepentingan serta kebutuhan masyarakat desa secara luas.
“Silakan pelaksana Operasional BUMDes bersama-sama Pemerintah Desa nantinya dapat mengkaji kondisi serta semua potensi yang ada di lapangan. Manakala terdapat prospek untuk dibentuknya BUMDes Bersama bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka agar dapat disepakati dan dibentuk di antara beberapa desa yang bersepakat,” demikian ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Akhmad Taufiq Hidayat mengatakan pelatihan itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang manajemen pengelolaan unit usaha dan SDM pengelola BUMDes. Juga meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes.
Acara tersebut diikuti 100 orang peserta dari 50 BUMDes di Kukar.

Pembukaan pelatihan itu ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Sunggono didampingi Akhmad Taufik Hidayat. (prokom04)




