Bupati Lantik Kades Sebulu Ilir dan Anggota BPD Sejumlah Desa, “Laksanakan Amanah Sebaik-baiknya”
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sebulu Ilir, Sisa Masa Jabatan 2022 – 2028, Sabtu (30/12/23) di balai Kecamatan Sebulu.

Pada acara itu juga dilantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Anggota BPD Antar Waktu Desa Beringin Agung Kecamatan Samboja, Anggota BPD Antar Waktu Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Anggota BPD Antar Waktu Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong Periode 2023 – 2029.
Hadir para Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Kukar, Camat beserta unsur Forkopimcam, serta para Kepala Desa di Kecamatan Sebulu, Ketua LPM, PKK, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya beserta anggota dan jajaran, Para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh wanita serta tokoh pemuda.
Edi Damansyah mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta dedikasi Kepala Desa dan para Anggota BPD periode sebelumnya dan ucapan selamat kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Sebulu Ilir, para Anggota BPD Batuah, BPD Beringin Agung, BPD Puan Cepak dan BPD Bendang Raya dengan status pengganti antar waktu, yang pada hari ini telah dilantik.

“Diharapkan semua yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” harapnya.
Acara ini juga dilaksanakan di penghujung tahun 2023, dimana sebagaimana diketahui Penetapan APBDesa mensyaratkan adanya kesepakatan atau persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD dan harus ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Oleh sebab itu, pelantikan pada hari ini menjadi sangat istimewa karena Kepala Desa atau Anggota BPD yang baru dilantik harus segera menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa hanya dalam beberapa hari ke depan, dan kiranya dapat mengoptimalkan waktu yang ada dalam rangka percepatan penetapan APB Desa di desa masing-masing.
Kepala Desa yang memimpin Pemerintah Desa serta BPD selaku mitra Pemerintah Desa merupakan dua pilar lembaga desa yang harus saling bersinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Kerja sama dan komunikasi antar lembaga serta secara personal harus dibina denan baik, sehingga akan menciptakan hubungan yang harmonis antar lembaga, dan akan mempermudah koordinasi, konsultasi serta konsolidasi program maupun kegiatan di desa.
Khusus kepada Kepala Desa Sebulu Ilir yang merupakan pengganti antar waktu dan akan melanjutkan kepemimpinan Kepala Desa periode 2019-2025, memiliki waktu lebih kurang 2 tahun untuk meneruskan program kegiatan yang telah dicanangkan di dalam RPJMDes, dan terkhusus harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten untuk mewujudkan visi mewujudkan masyarakat sejahtera dan berbahagia khususnya di Desa Sebulu Ilir.
Kemudian, Edi mengingatkan bahwa BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin aktif dan efektif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa.

Diharapkan Anggota BPD yang baru dilantik, turut serta dalam upaya membantu percepatan proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, melalui pengelolaan keuangan desa sesuai agenda dan tahapan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak kalah pentingnya, BPD bersama-sama dengan Pemerintah Desa dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi unggulan desa. Sehinggga dapat berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat. Terlebih bilamana dapat turut membantu pengembangan BUMDesa dalam menopang perekonomian Desa.
“Kepala Desa dan BPD juga menjadi bagian penting dalam mengawal Kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Program Dedikasi KUKAR IDAMAN, sehingga program/kegiatan yang dilaksanakan di desa tetap sejalan dan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia“ demikian ujarnya. (Prokom04)







Bantuan tersebut merupakan realisasi program Kukar IDAMAN.
Bupati mengapresiasi atas keberadaan Balakar (Barisan Relawan Pemadam Kebakaran) yang terbentuk dengan niat tulus ikhlas. Pemkab membantu tambahan alat, berupa Mobil Pemadam Kebakaran (Firetruck) 1 Unit, Kapal Pemadam Kebakaran (Fireboat) 1 Unit, merupakan komitmen dan dukungan dalam upaya percepatan penanganan musibah kebakaran pada kawasan pemukiman maupun bantaran sungai di wilayah Desa Segihan dan sekitarnya. Harapannya dengan adanya fasilitas atau sarana ini, jika terjadi musibah kebakaran maka dapat segera diatasi (response time lebih cepat) dan mengurangi dampak kerugian.
“Rawat dengan baik agar selalu siap digunakan, informasikan ke masyarakat agar selalu waspada untuk mencegah kebakaran,” pesannya setelah mencoba alat tersebut.
Bupati meminta agar Ketua Kelompok Tani dapat mendata anggota dengan baik, bantuan ini untuk kelompok bukan individu, dan bantuan yang disalurkan berdasarkan data dari kelompok.
Sementara mengenai Bantuan Alat Produksi UKM), Edi Damansyah mengatakan hal itu merupakan upaya Kukar IDAMAN untuk meningkatkan produktivitas usaha dari mikro menjadi usaha kecil.






Kegiatan strategis tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah yang menjadi fokus perhatian salah satunya pembangunan jembatan Keliaran 2 yang diberinama ‘Bomben Idaman’ Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan yang diresmikan Bupati Kukar Edi Damansyah ditandai dengan penebasan dan pemecahan kendi bertanda jembatan Bomben Idaman resmi digunakan, Jumat (29/12/2023).



Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara lingkungan, karena keberlanjutan sumber daya air merupakan tanggung jawab kita bersama,” ajaknya.



















