Lantik Kades PAW Loa Sakoh Kebang Janggut dan Tiga BPD Desa Tabang, Bupati Minta Fokus Bekerja
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut dan tiga Anggota BPD Desa Umaq Tukung, Muara Tuboq dan Muara Belinau Kecamatan Tabang Periode 2023-2029, Jumat (29/12/2023).
Dalam pelantikan itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan “Terima Kasih dan Penghargaan” atas pengabdian serta dedikasi Kepala Desa dan para Anggota BPD periode sebelumnya dan ucapan “Selamat” kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut, para Anggota BPD Umaq Tukung, BPD Muara Tuboq dan Muara Belinau Kecamatan Tabang yang baru terpilih dan telah dilantik.
“Sejak saat ini, secara resmi Saudara-saudara telah memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Desa serta Anggota BPD yang mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap agar Saudara-saudara semuanya yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Edi Damansyah.
Menurutnya, pelantikan tersebut menjadi istimewa karena sekaligus melantik Kepala Desa dan Anggota BPD, khususnya Kepala Desa Antar Waktu Desa Loa Sakoh melanjutkan sisa periode jabatan 2019-2025 dan BPD Umaq Tukung, BPD Muara Tuboq dan Muara Belinau periode 2023-2029. Terlebih dilaksanakan di penghujung tahun 2023, dimana sebagaimana kita ketahui Penetapan APBDesa mensyaratkan adanya kesepakatan atau persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD dan harus ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
“Pelantikan ini menjadi sangat istimewa karena Kepala Desa atau Anggota BPD yang baru dilantik harus segera menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa hanya dalam beberapa hari ke depan, dan kiranya dapat mengoptimalkan waktu yang ada dalam rangka percepatan penetapan APBDesa di desa masing-masing,” ujarnya.
Kepala Desa yang memimpin Pemerintah Desa serta BPD selaku mitra Pemerintah Desa merupakan dua pilar lembaga desa yang harus saling bersinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Kerja sama dan komunikasi antar lembaga serta secara personal harus dibina denan baik, sehingga akan menciptakan hubungan yang harmonis antar lembaga, dan akan mempermudah koordinasi, konsultasi serta konsolidasi program maupun kegiatan di desa.
“Khusus kepada Kepala Desa Loa Sakoh yang merupakan pengganti antar waktu dan akan melanjutkan kepemimpinan Kepala Desa periode 2019-2025, memiliki waktu lebih kurang 2 tahun untuk meneruskan program kegiatan yang telah dicanangkan di dalam RPJMDes, dan terkhusus harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten untuk mewujudkan visi mewujudkan masyarakat sejahtera dan berbahagia khususnya di Desa Loa Sakoh,” katanya.
Adapun BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari warga Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan selain keterwakilan wilayah di dalam keanggotaan BPD. Anggota BPD perwakilan perempuan inilah yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan dan persoalan gender termasuk memperhatikan perkembangan anak-anak kita di desa.
“BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” katanya.
Ditambahkannya, BPD memiliki tiga fungsi, yakni: pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Khusus fungsi ketiga, pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD adalah dalam bentuk monitoring dan evaluasi saja, yang berbeda dengan model pemeriksaan yang merupakan kewenangan Inspektorat Daerah.
“Saya berharap BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin aktif dan efektif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa,” harapnya. (Prokom10)