Sekda Buka Pembekalan Materi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup 2025 – 2045
Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Pembekalan Materi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 Kukar, di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (18/7/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar ini bertujuan untuk memahami tentang rencana Pembangunan Nasional dan Daerah, serta memahami cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS).
Sunggono dalam arahannya mengatakan, penyelenggaraan KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyususnan atau evaluasi terhadap RTRW termasuk rencana rincianya yaitu RDTR, RPJP Nasional, RPJP Daerah, RPJM Nasional dan RPJM Daerah serta termasuk kebijakan, rencana atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko terhadap lingkungan hidup.
“Beberapa catatan penting mengingatkan kita bersama, betapa pe ntingnya menempatkan RPJPD dan RPJMD kedepan kedalam plaffrom Perlindungan dan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Kab Kutai Kartanegara berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab Kutai Kartanegara,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Songgono, beberapa isu – isu lingkungan dalam KLHS RPKPN 2025 – 2045 terkait perubahan iklim, ekonomi hijau, tansisi energi, pertanian, kehutanan dan lahan, ketahanan bencana, polusi dan kerusakan lingkungan serta keanekaragamaan hayati.Kualitas lingkungan hidup di Kukar selain berkolerasi dengan beberapa hal diatas, juga akan berkolerasi dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur ysng tentu saja selainĺ berdampak positif akan berpotensi menimbulkan dampak negative dari rencana tersebut.
Menurut Sunggono dalam penyusunan KLHS RPJPD setelah dilaksanakan Kick Off Meeting yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar beberapa waktu lalu.
Pembekalan Materi terkait Penyusunan KLHS RPJPD dengan harapan setiap anggota masing – masing kelompok ķerja (Pokja) yang tergabung dalam Tim Penyusun KLHS RPKOD 2025 -2045 Kab Kuķar dalam memahami.proses dan tahapan dalam pwnyusunan KLHS RPJPD dapat berjalan dengan baik serta dapat memastikan kualitas dokumen yang disusun nantinya berkualitas yang baik, sesuai dengan harapan.
Sementara itu Sekretaris DLHK Kab Kukar M Taufik dalam laporannya mengatakan, pembekalan materi penyususunan KLHS RPJPD 2025 – 2045 di Kab Kukar ditujukan kepada seluruh tim penyusun KKHS TPJPD memiliki beberapa tujuan diantaranya, memahami 11 tahapan penyusunan KLHS dan memahami analisis terhadap 17 TPB
Adapun unsur -unsur tim penyusun KLHS RPJPD terdiri dari unsur OPD di Kab Kukar, unsur akademis, unsur filantropi, perwakilan unsur pelaku usaha dan unsur LSM dengan tetap mengacu pada Pemendagri No 7 tahun 2018.
Pembekalan materi KLHS RPJPD menghadirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) (Prokom -02)