Pemkab Kukar Terus Upayakan Tekan Angka Stunting
Tenggarong – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama 20 kecamatan, Kantor Kemenag serta Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan se Kabupaten Kukar terlibat dalam upaya percepatan penurunan stunting serta melakukan pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (sekda) Kukar Sunggono saat membacakan sambutan Bupati pada pembukaan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I Tahun 2023, diruang rapat Bappeda lantai I, Selasa (18/7).
Lebih lanjut ia mengatakan Pemkab Kukar menyambut baik dilakukannya Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) ini, dimana diseminasi AKS adalah intervensi program yang dilakukan pada kelompok risiko dengan metode pencegahan dari hulu sebelum kasus stunting terjadi. Kelompok yang menjadi sasaran adalah calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan baduta.
“Dalam prosedur persiapan pernikahan perlu ditambahkan syarat pemeriksaan untuk calon pengantin perempuan agar melakukan pemeriksaan kesehatan, meliputi ukuran antropometri (tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas) dan Hb (kadar Hemoglobin) untuk mengetahui apakah calon pengantin perempuan kekurangan gizi atau anemia” ujarnya.
Disebutkannya Elementasi pendukung percepatan penurunan stunting terdiri antara lain Tim Pendampingan Keluarga (TPK) yang tersebar di 237 desa/kelurahan, terdiri atas Bidan sebanyak 477 orang dan Kader PKK dan KB dengan jumlah personil sebanyak 1431 orang. Di tingkat desa/kelurahan terbentuk pula Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah. Sementara itu, di tingkat kecamatan dibentuk pula TPPS di 20 Kecamatan se Kabupaten Kukar, dan di tingkat Kabupaten dibentuk pula Tim Audit Kasus Stunting (TAKS) Kabupaten Kukar yang terdiri atas tim pakar dari komponen dokter spesialis, yakni: (1) Spesialis Kandungan, (2) Spesialis Anak, (3) Spesialis Ahli Gizi, dan (4) Psikolog, yang ditunjuk dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“AKS yang terdiri dari tim teknis dan tim pakar ini sangat diharapkan bisa melakukan kerja optimal dalam upaya pencegahan kasus stunting di Kabupaten Kukar, bukan hanya menemukan kasus berisiko yang dilakukan audit, namun pelaksanaan rekomendasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan untuk memantau perbaikan kondisi sasaran yang berisiko. Untuk itu, peran TPPS baik di kabupaten dan kecamatan serta pendampingan oleh TPK sangat diperlukan” sebutnya.
Sunggono mengingatkan kembali bahwa target prevalensi stunting di Kabupaten Kukar berdasarkan data SSGI pada tahun 2021 sebesar 26,4%, dan akan terus mengalami penurunan pada tahun 2022 sebesar 21,89%, tahun 2023 sebesar 18,13%, dan pada tahun 2024 sebesar 14,42%. Sejalan dengan persentase capaian target tersebut, Pemkab Kukar berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026 juga berupaya menurunkan presentasi balita stunting secara bertahap, dari kisaran 16,19% pada tahun 2021, menjadi 15,6% pada tahun 2022, 15,1% pada tahun 2023, 14,6% pada tahun 2024, 14,1% pada tahun 2025, dan 13,8% pada tahun 2026. (Prokom01).