Amborawang Darat Ditarget Jadi Kelurahan Lengkap (Seluruh Bidang Tanahnya Terpetakan)
Tenggarong – Wajah cerah dan rona bahagia terpancar di wajah warga masyarakat Kecamatan Samboja, khususnya warga kelurahan Amborawang Darat. Pasalnya, kepemilikan tanah mereka mendapatkan legalitas dan kekuatan hukum dengan diserahkannya sertifikat kepemilikan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, pada Rabu (1/12) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Amborawang Darat.
Kepala Kantor Pertanahan Kukar Aag Nugraha menargetkan, khusus di kelurahan Amborawang Darat sebanyak 839 sertifikat, namun yang tersertifikat 837 bidang, dan 2 bidang katagori K3, yaitu sudah terpetakan tetapi pemilik belum melengkapi administrasi surat menyuratnya.
“Hari ini sertifikat yang akan kita serahkan sebanyak 385 bidang atau sertifikat, dan untuk simbolisnya diserahkan Bupati Edi Damansyah kepada 10 orang perwakilan,” ujar Aag Nugraha.
Dikatakannya, untuk tahun ini (2021) Amborawang Darat ditargetkan menjadi desa/kelurahan lengkap, dalam artian seluruh bidang tanahnya sudah dipetakan.
“Mana yang kawasan hutan, mana yang jalan, mana yang sungai, termasuk semua informasi geografis, juga mana yang sudah dapat dimiliki masyarakat sertifikatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sertifikat yang terbit ini seharusnya ada proses yang namanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disebut BPHATB.
“Jadi biaya itu masuknya dikelola oleh Pemda, dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah, ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pembuatan sertifikat,” terangnya.
Diungkapkan Aag tahun ini target sertifikat sebanyak 15.700, tapi yang terbit realisasinya 14.523 sertifikat.
“Sisanya yang kita sebut K3 itu, yaitu terpetakan namun masyarakat belum menyampaikan administrasi surat-suratnya, jadi belum bisa kita buatkan sertifikatnya,” katanya.
Aag berharap kedepan tanah masyarakat yang belum bersertifikat namun sudah dipetakan bisa langsung daftar di kantor Pertanahan, sehingga bisa langsung diterbitkan sertifikat nya. (Prokom01)




