Buka Rakor Pengawasan Kearsipan, Wabup Tegaskan Arsip Itu Penting
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal se-Kukar tahun 2021, Kamis (2/12) di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar di Tenggarong.
Rakor tersebut diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Camat, Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemkab Kukar, baik secara langsung maupun virtual.
Wabup mengatakan, kegiatan Tata Kelola Kearsipan adalah bagian dari pelaksanaan misi pertama Kukar Idaman, yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani untuk mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
“Saya teringat pada momen peringatan Hari Kearsipan ke-50 tahun 2021, yang mengangkat tema Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital, pada hari ini, sesuai tema itu, maka Pemkab Kukar telah membuktikan kesungguhan dalam melaksanakan urusan Tata Kelola Kearsipan. Hal ini diharapkan menjadi tambahan energi positif untuk meningkatkan peran pemerintah dalam memberikan manfaat secara nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wabup menegaskan bahwa arsip itu penting. Disebutnya, ketegasan itu harus ditindaklanjuti oleh semua pihak dalam hal ini para pencipta arsip untuk bertindak dan membuktikan bahwa arsip itu memang penting.
“Mari kita bersama-sama membuktikan nilai penting arsip tersebut, karena sebagaimana kita ketahui bahwa arsip bagian dari indikator reformasi birokrasi,” serunya.
Selanjutnya, Wabup mengapresiasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atas raihan dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan, yakni prestasi tingkat provinsi berupa capaian perolehan Panji Keberhasilan Pembangunan bidang Kearsipan yang diraih tiga tahun berturut-turut. Bahkan menurut informasi yang didapatkanya, bahwa Kukar tidak diikutkan lagi untuk penilaian pada tahun ini, karena nilai yang dicapai terlalu jauh untuk dikejar oleh Lembaga Kearsipan daerah lainnya se Kaltim. Namun, menurutnya hal itu jangan menjadikan alasan terlena, karena Lembaga Kearsipan Daerah lainnya akan mengejar capaian Kukar.
Kemudian, wabup menginginkan agar prestasi secara nasional ditingkatkan lagi, pada 20 April 2021 lalu, Kukar telah diumumkan secara nasional menempati peringkat 12 nasional dengan nilai 94 dengan predikat sangat memuaskan. raihan tersebut dicapai dengan posisi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan masih berstatus Pelaksana tugas, maka dengan adanya pejabat Kepala Dinas yang definitif, maka sewajarnya agar prestasi tersebut harus ditingkatkan lagi baik tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Lebih lanjut dikatakannya, sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden no 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemerintah telah menetapkan dan meluncurkan aplikasi umum berbagi pakai Srikandi (sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.
“Itu tandanya Presiden menaruh perhatian khusus pada dunia kearsipan. Oleh karena itu, selanjutnya tinggal bagaimana peran kita insan pencipta arsip yang ada di OPD untuk bisa merealisasikan arahan dari presiden tersebut,” ujarnya.
Rendi juga mengingatkan bahwa arsip juga bisa menjadi aset, bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, dan alat bukti yang sah. Oleh karenanya, arsip harus dikelola dengan baik dan benar.
“Apalagi saat ini masyarakat sudah sangat haus dengan informasi dan dengan arsip kita dapat memberikan informasi apa yang masyarakat inginkan sekaligus mengedukasi agar masyarakat terbiasa untuk mendapatkan informasi dari sumber primer,” demikian ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Ahyani melaporkan bahwa acara itu bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan kearsipan di Kukar, serta meningkatkan sumberdaya manusia pengelola arsip di OPD Kukar. Sehingga sinergitas tata kelola arsip daerah dapat terus ditingkatkan.
“Karena 2021 masing-masing instansi sudah harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal sesuai peraturan yang berlaku, ” demikian ujarnya.
Hadir juga pada acara itu Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur beserta jajarannya, Para Assisten, dan Staf Ahli Bupati Kukar. (prokom04)