Anggota BPD Benua Baru Dilantik, Diharapkan Wujudkan Visi Misi Kades dan Dukung Program Kukar Idaman
Tenggarong – Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Benua Baru Kecamatan Kota Bangun periode 2023 – 2029, Kamis (19/1/2023) di balai desa setempat.
Usai mengambil sumpah, Totok menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode yang lalu dan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
“Sejak pelantikan pada hari ini, maka anggota BPD mengemban tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat undang-undang desa beserta peraturan turunannya. Kami berharap agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas pengabdian dengan baik serta dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Totok membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah.
Selanjutnya disampaikan terima kasih keada Kepala Desa beserta jajaran yang dibantu panitia pemilihan BPD, beserta para tokoh dan warga masyarakat dalam proses pemilihan serta penetapan anggota BPD terpilih.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menegaskan tiga fungsi BPD, yakni pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, maka diharapkan seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
BPD juga berperan dalam mendorong terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih efektif dalam rangka mewujudkan visi-misi Kades serta mendukung visi-misi Bupati – Wakil Bupati “Kukar Idaman” – yang tertuang di dalam RPJMD Kukar 2021-2026, yakni “mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia”.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kaltim bersama Pemkab Kukar pada tahun 2022 lalu telah mengalokasikan bantuan keuangan khusus Kepada Desa. Ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Adapun bantuan keuangan dari pemerintah provinsi sebesar Rp. 50 juta per desa, sedangkan bantuan keuangan dari Pemkab Kukar berbasis RT dengan besaran RP. 50 juta per RT.
“Komitmen ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 dengan penganggaran melalui APBD Kaltim dan APBD Kukar 2023,” ujarnya.
Diharapkan adanya komitmen yang kuat dari BPD dan Kades untuk bersinergi dengan Pemkab dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan melalui program bedah rumah minimal 3 rumah per desa, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 beserta dampaknya.
“Selamat bekerja, semoga dengan niat tulus dan ikhlas semua hal yang kita lakukan senantiasa memperoleh nilai ibadah dan membawa manfaat bagi kemajuan serta kemandirian desa, kecamatan dan daerah demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berbahagia,” demikian ujarnya.
Acara itu juga dihadiri Perangkat Daerah, Camat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kota Bangun, Kades beserta jajaran, unsur panitia pemilihan BPD serta Lembaga kemasyarakatan desa, serta undangan lainnya.(prokom04)