Anggota BPD Tanjung Batu 2022 – 2028 Resmi Dilantik, Diminta Jalankan Tupoksi Dengan Baik
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dalam hal ini diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa setempat, Rabu (23/11).
Kegiatan yang juga dihadiri diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti, Camat Tenggarong Seberang Sugiarto serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tenggarong Seberang tersebut, juga dirangkai dengan pemberentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Mulawarman periode 2020-2026 atas nama Jaenal digantikan oleh Sunyoto Sismiantoro.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Akhmad Taufik Hidayat mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kontribusi anggota BPD periode terdahulu, dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
“Sejak dilantik selaku anggota BPD pada hari ini, maka saudara-saudara akan mengemban fungsi, tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat undang-undang desa beserta peraturan turunannya,” ucapnya.
Juga terima kasih kepada Kades beserta jajaran yang dibantu panitia pemilihan BPD beserta para tokoh dan warga masyarakat dalam proses pemilihan serta penetapan anggota BPD terpilih, dirinya berharap dengan telah dilantiknya anggota BPD yang baru tersebut akan membawa keberkahan serta kemajuan bagi pemerintahan desa dan seluruh warga desa setempat.
Disampaikan nya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Berkenaan dengan butir ketiga, Edi Damansyah mengatakan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. dimana pengawasan yang dilakukan oleh BPD menurutnya adalah berupa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan.
“Adapun bidang yang diawasi meliputi empat bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Diakhir sambutannya, Edi Damansyah berharap komitmen yang kuat dari BPD dan kepala desa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan melalui Program Bedah Rumah minimal 3 rumah per desa, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 beserta dampaknya.(prokom07).