Anggota DPRD Kubar Gali Informasi Terkait Perda Bantuan Hukum
Tenggarong – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanagera (Kukar) Wicaksono Subagio menerima anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (10/6).
Rombongan terdiri 12 orang yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kubar Ahmad Syaiful mengatakan maksud dari kunjungan ini ingin berbagi pengetahuan terkait Peraturan Daerah Penyelenggaràn Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau yang tidak mampu karena Kukar sudah membentuk Perda tersebut.
“Makanya kami dari DPRD Kubar ingin mengetahui bagaimana bantuan yang diberikan kepada masyarakat, dan kategori masyarakat yang mana yang dinyatakan miskin,”ujarnya.
Sri Rahmawati dari Bagian Hukum Sekretariat Kabuaten Kukar mengatakan, Perda bantuan hukum ini sudah ada sejak tahun 2020, akan tetapi untuk pelaksanaannya sampai saat ini Kukar belum, karena memang masih menindaklanjuti Perda tersebut.
“Kami juga sudah melakukan study banding kebeberapa daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut, ternyata banyak hal hal yang harus dipersiapkan karena dalam pelaksanaannya itu tidak sesimpel diregulasinya,”ujar Sri.
Sementara itu Staf Ahli Wicaksono berterimah kasih atas kunjungan anggota DPRD Kubar.
“Kami sangat berbangga dan berharap semoga apa yang sudah kami informasikan tadi dapat membantu Pemerintah dan DPRD Kubar, dalam upaya penyelenģaraan pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Kurang Mampu di daerahnya,” harapnya.(Prokom.-02).