Asisten I Buka FGD Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk
TENGGARONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dalam Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) pada Kaskade Mahakam, yang berlangsung secara virtual di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (13/11 ).
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, Pemkab Kukar mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemerintah RI melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap Danau Kaskade Mahakam (meliputi wilayah Danau Semayang, Danau Melintang dan Danau Jempang). Seperti diketahui, berbagai permasalahan pada Kaskade Mahakam, antara lain seperti sedimentasi, perubahan pola fluktuasi tinggi muka air danau, penurunan kualitas air, serta degradasi lingkungan daerah tangkapan air danau menjadi hal yang perlu ada solusinya.
Selain itu, diperlukan adanya ketersediaan data dan informasi yang memadai terhadap keadaan Situ, Danau, Embung dan Waduk pada Kaskade Mahakam, yang kiranya perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait, salah satunya dalam hal ini ialah Kementerian ATR/BPN. Seperti diketahui bersama, Situ, Danau, Embung dan Waduk pada Kaskade Mahakam adalah bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) Mahakam yang memiliki multi fungsi penting. Disamping sebagai tempat penampungan air dan konservasi air tanah, Situ, Danau, Embung dan Waduk pada Kaskade Mahakam juga memiliki fungsi lainnya yakni tempat parkir air untuk pengendalian banjir, tempat wisata, bahkan olahraga air.
Pada kegiatan FGD ini didiskusikan tentang upaya penyelamatan, melakukan perlindungan, serta optimalisasi fungsi Situ, Danau, Embung dan Waduk pada Kaskade Mahakam dari aspek teknis, aspek pengendalian pemanfaatan ruang, serta pelibatan masyarakat di dalam upaya penyelamatannya. Diskusi ini akan menjadi landasan penting dalam merumuskan upaya penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk pada Kaskade Mahakam tersebut.
Pemkab Kukar mengapresiasi semua pihak yang ikut berkontribusi dalam kegiatan ini dan mengajak kita semua untuk menjalin kerjasama yang erat, berpikir terbuka, dan berkomunikasi dengan baik selama acara ini.
“Harapannya agar kegiatan FGD ini menjadi wahana yang produktif dan inspiratif, yang membawa kita pada langkah-langkah konkrit guna mewujudkan program penyelamatan sistem DAS Mahakam yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian sengketa, Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun pihaknya telah melakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang basisnya pada tata ruang wilayah yang didasari dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami berharap OPD terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan kegiatan ini sekaligus memecahkan persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” harapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penilaian pelaksanaan KKPR. penilaian perwujudan rencana tata ruang , pemberian insentif dan Disinsentif, pengenaan sanksi, serta penyelesaian sengketa penataan ruang. Pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang RTR sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi administratif merupakan tugas pemerintah dan Pemerintah daerah ( sesuai kewenangannya ).
Maksud dilaksnakan kegiatan ini untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui penuntasan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar danau Kaskade Mahakam. Tujuannya agar pemerintah daerah secara manndiri mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar Danau kaskade di Mahakam, sedangkan sasarannya adalah terlaksananya pengenaan sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah kepada pelanggar pemanfaatan ruang untuk seluruh kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. Adapun metodologi pelaksanaan pekerjaan meliputi,tahap pengumpulan data, dokumen RTRW,materi teknis RTRW dan peta rencana pola ruang RTRW. Dokumen KKPR,peta penggunaan lahan eksisting, kronologis atau riwayat penggunaan lahan serta status kepemilikan tanah.Tahap penilaiankesesuaian pemanfaatan ruang.
Acara ini juga dilakukan sesi tanya jawab oleh para peserta sekaligus diskusi tentang persamaan diskusi pembuatan naskah berita acara FGD. ( Prokom 03 ).