Asisten I Buka Konsultasi Publik KLHS RPJMD dan Penyusunan RPJPD Kukar
Tenggarong – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, membuka Konsultasi Publik (KP) II dalam rangkaian penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan penyusunan KLHS RPJPD tahun 2025-2030 Kabupaten Kukar, di Swiss Bel Hotel Samarinda, Kamis (9/11/2023).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Kukar tersebut, diikuti 50 peserta terdiri dari Akademisi, UMKM, Pelaku Usaha, Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Kukar selama 1 hari pelaksanaan.
Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten I tersebut, berharap, dalam proses pelaksanaan rangkaian konsultasi publik ini mampu menghadirkan proses diskusi interaktif dan akuntable yang menghasilkan penyepakatan dan pengintegrasian isu prioritas kedalam kebijakan rencana program Kukar dalam rangka penyelesaian pentahapan penyusunan dokumen KLHS sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD Kukar tahun 2025-2045 dan RPJMD Kukar tahun 2025-2030.
Analisis kajian lingkungan hidup strategis diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara ketersediaan sumber daya dengan penggunaannya, sebagaimana diamanatkan dalam UU 32/2009 dan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
“Penyusunan RPJMD 2025-2045 Kukar dan Penyusunan RPJMD 2025-2030 Kukar sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan ke depan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup. KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJPD dan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. KLHS RPJPD dan RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD;” demikian pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DLHK Kukar Taufiq, dalam laporannya mengatakan sebagai informasi, perkembangan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar saat ini sudah pada tahap rekomendasi dan alternatif. Hasil dari KP I didapatkan 20 isu pendek dan identifikasi mendapatkan 16 isu paling strategis.
Nantinya isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dan disepakati pada acara KP II ini serta dilakukan penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
“Dalam KP yang melibatkan berbagai stakeholder ini, diharapkan konstribusi positif dari seluruh peserta untuk memberikan saran, masukan maupun rekomendasi dalam upaya penyempurnaan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar, serta tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kukar. Dengan terwujudnya dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar ini akan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup termuat dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 Kukar untuk turut mewujudkan target Indonesia Emas di tahun 2045,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut panitia menghadirkan pemateri dari Universitas Mulawarman dan Politeknik Samarinda. (prokom05)