Asisten I Buka Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip Sejarah Desa se-Kukar
TENGGARONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat membuka sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di Kukar, yang berlangsung di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Senin ( 27/11 ).
Akhmad Taufik dalam sambutannya mengatakan, Arsip menurut Undang -undang Nomor 43 Tahun 2009, adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip mempunyai nilai pembuktian yang autentik dan reliabel (Andal) berhubungan dengan bukti atas pelaksanaan kegiatan dan peristiwa (konten) kehidupan sosial, politik, pemerintahan, bisnis, bentuk dokumentasi (struktur) yang dibuat, dan konteks penyelenggaraan fungsi dan tugas organisasi. Karena itu keberadaan arsip sebagai informasi unik organisasi di lingkungan birokrasi harus dikelola dengan baik. Gerakan tertib arsip dan sejarah desa memiliki beberapa urgensi, diantaranya karena desa merupakan ujung tombak pembangunan dan layanan publik. Negara hadir untuk rakyatnya dimulai pada penyelenggaraan layanan publik di desa, sehingga arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintahan, pembagunan dan pemberdayaan di desa perlu dikelola dengan baik, ujar Akhmat Taufik Hidayat.
Ia juga menambahkan, gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa dapat menjadi program bersama dengan lembaga kearsipan daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Dengan adanya desa yang tertib dalam pengelolaan arsip, dapat tercipta memori desa, sehingga dapat memperpanjang ingatan dan sejarah desa. selain itu desa tangguh bencana yang sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam penyelamatan perlindungan arsip dari bencana juga dapat tercipta. Pentingnya tertib arsip di desa untuk mempermudah mencari dan merekam data atas pembangunan yang dilaksanakan didesa, pembangunan dimulai dari desa, desa bukan pinggiran desa adalah awal perjuangan dan pusat peradaban.
Pembangunan desa yang demokratis salah satunya berbasis pada data yang akurat, data bersumber dari arsip desa, berbicara arsip juga berbicara data, menyelamatkan arsip juga menyelamatkan data.
“Dengan adanya sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa maka diharapkan tujuan dapat tercapai diperlukan penyelengaraan kearsipan sesuai dengan prinsip kaidah, dan standar kearsipan untuk menjamin pencipta arsip baik di kabupaten, kecamatan, dan desa dapat menyelenggarakan,” harapnya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Hj Aji Linda Rodiah mengatakan, latar belakang dilaksanakan kegiatan ini karena belum tertibnya pengelolaan administrasi arsip di desa yang pada sisi lainnya masih rendah kesadaran tentang pentingnya arsip bagi masyarakat desa sehingga berujung banyak kasus hukum dan tidak terlindungi hak pendataan masyarakat , dan masyarakat banyak tidak mengetahui riwayat keabsahan desanya sehingga mengurangi kebanggan akan desanya .
Kegiatan ini dibagi 2 angkatan, angkatan pertama diikuti dari 79 desa dari 9 Kecamatan di Kukar , Sedangkan bertindak selaku narasumber H Ahyani FadianurDiani, MM, Staf Ahli Bupati Kukar Bidang Umum ( Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kearsipan, Asnawi S,Hut. Tenaga Ahli P3MD Kementrian Desa dan PDTT ( Kebijakan program dan Kegiatan desa dalam pelaksanaan tertib arsip dan penyelamatan sejarah desa untuk capaian SDGs Desa ) serta Risnawati, SE,MM Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dengan materinya tentang sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa.
Acara sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023, ditandai juga dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar tentang penyelenggaraan gerakan tertib arsip desa dan sejarah desa. ( Prokom 03 ).