Asisten I Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Raperda Di Luar Propemperda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten I Akhmad Taufik Hidayat bersama Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (12/9/23).
Seperti dibacakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kukar Ria Handayani, menyampaikan Laporan dan Persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar atas Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Kabupaten Kukar Tahun 2023.
Raperda di luar Propemperda adalah daftar raperda yang diusulkan karena belum/tidak terdaftar dalam Propemperda Kabupaten pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu sebagaimana terdapat pada Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam Keadaan Tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda dengan alasan sebagai berikut, Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang Pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah dan Perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah proprmperda di tetapkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas pada kesempatan ini Bapemperda DPRD Kabupaten Kukar mengusulkan dua Raperda yang belum/tidak masuk dalam Propemperda DPRD Kabupaten Kukar tahun 2023 untuk dapat di bahas oleh DPRD.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Pasal 52 poin (j) yang menyatakan bahwa fungsi tugas Bapemperda melakukan kajian Perda.
Maka Sehubungan dengan hal tersebut DPRD telah melakukan koordinasi dengan Bupati Kukar perihal pengajuan Raperda di luar Propemperda atau Komulatif terbuka pada bulan September tahun 2023. Adapun raperda yang di ajukan untuk dapat di bahas adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kukar nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet. Pembahasan terkait dengan pengajuan dua raperda di luar propemperda telah melalui mekanisme pembahasan di DPRD dengan rapat-rapat Bepemperda DPRD Kabupaten Kukar dengan bagian-bagian terkait.
Selanjutnya selesai Rapar Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasyid dalam wawancaranya mengatakan Pengajuan 2 Rancangan Raperda mengenai sarang walet dan ketertiban umum sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah pada beberapa waktu lalu.
“Mengapa sarang Walet menjadi bahasan yang sangat intens baik dikalangan DPRD dan Dinas terkait . Walet merupakan salah satu PAD harus dikelola dengan baik”, ujarnya.
Untuk menaikkan PAD salah satu upayanya adalah menggali sektor PAD sarang burung wallet. Melalui Raperda ini penarikan pajak walet bisa optimal. Diketahui sekarang harga sarang walet dipetani sangat murah dari yang dijual keluar.
“Petani walet harus berupaya bisa mendapatkan untung dari memelihara walet dengan harga yang tidak rendah dari dijual keluar, karena memelihara wallet jika pintar dalam pengelolaannya akan mendapatkan hasil yang baik namun jika tidak maka akan tidak membuahkan hasil”,ungkap Rasid.
Diharapkannya semua petani walet bisa berupaya lebih baik kalau memang ingin berhasil dengan demikian akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.(Prokom06)