Asisten I Membuka Kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Taufik Hidayat Membuka Kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bertempat di Grand Fatma Hotel Tenggarong, Jumat (10/04/2026).
Sambutan Bupati Kukar yang dibacakan Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggaraan kegiatan tersebut, khususnya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA), atas inisiatif dan komitmennya dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini di Kabupaten Kukar.
Dimana kegiatan tersebut sangat penting dan strategis, karena tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sah dari negara.

“Atas nama pemerintah daerah kabupatrn Kukar menyampaikan apresiasi kepada panitia, seluruh stakeholder terkait dan peserta, melalui momentum kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat penting. Namun saya ingin menegaskan, sosialisasi tidak boleh berhenti pada pemahaman, tetapi harus berlanjut pada tindakan nyata.
Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya memberikan penekanan khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, agar segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan langkah-langkah yang konkret, terencana, dan terukur” Katanya
Lanjut Taufik mengatakan kegiatan ini sangat penting dan strategis, karena tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan yang sah dari negara. Masyarakat hukum adat bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga bagian penting dari identitas dan kekuatan sosial budaya kita hari ini.
Masyarakat adat adalah penjaga nilai, penjaga kearifan lokal, dan penjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Di tengah arus pembangunan dan modernisasi, kita tidak boleh melupakan bahwa kemajuan daerah tidak boleh menghapus jati diri, tetapi justru harus memperkuat akar budaya yang kita miliki.
“Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, sistem nilai, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat adat.
Tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat hukum adat seringkali berada pada posisi yang rentan, rentan terhadap konflik lahan, rentan terhadap marginalisasi, dan rentan kehilangan hak atas wilayahnya sendiri.
Karena itu, pengakuan dan perlindungan bukan hanya soal legalitas, tetapi soal keadilan.
Dan negara, melalui pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut benar-benar terlindungi” Ujarnya
Sementara ketua Panitia penyelenggara yang juga selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur, Mahezha Jennar mengatakan Sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari berbagai upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menginventarisasi dan menetapkan MHA agar terlindungi secara hukum, selain itu pengakuan hukum adat ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Tambahnya mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk saling mendukung dalam mewujudkan pengakuan masyarakat hukum adat yang transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah (Prokom09)




