Asisten II Terima Tim GIZ Jerman Terkait Kerjasama Pengelolaan Ekosistem Gambut
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Setkab Kukar Wiyono menerima Kunjungan Appraisal Mission (Misi Penilaian Project) Kerjasama Teknis Pemerintah Jerman dengan Pemerintah Indonesia Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalimantan Timur, Senin (25/9/2023) di Ruang Rapat Asisten II Setkab Kukar, Kantor Bupati, Tenggarong.
“Selamat datang tim appraisal mission kerjasama teknis pemerintah Jerman atau German Agency for International Cooperation (GIZ) dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK di Kutai Kartanegara,” sambut Wiyono.
Dikatakan Wiyono, Kutai Kartanegara merupakan kabupaten yang memiliki ekosistem gambut terluas di Kaltim, yaitu sekitar 255.664 ha. Pengurangan emisi dari ekosistem gambut gambut melalui mitigasi yang tercermin pada kegiatan pemanfaatan, pencegahan, pemulihan, maupun pencadangan ekosistem gambut sehingga capaian dari kegiatan setara menurunkan emisi karbon yang dapat direduksi.
“Saya berharap data dan informasi yang diperoleh terkait dengan ekosistem gambut kedepannya dapat dikolaborasikan sesuai Misi ke-5 program Kukar Idaman yakni meningkatkan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan dapat disinergikan dengan program pemerintah Jerman maupun Kementerian lingkungan Hidup sehingga apa yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Huda Achsani dari Direktorat KLHK mengatakan tujuan dan sasaran perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) di Kabupaten Kutai Kartanegara disusun untuk jangka waktu 30 tahun (2022-2053). Perumusan muatan kebijakan, rencana dan program RPPEG Kukar disusun berdasarkan hasil analisis kondisi dan isu strategis dengan mengacu pada Permen LHK No.60/2019 dan rencana perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEGN) tahun 2020. Muatan RPPEG terdiri dari rencana pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan ekosistem gambut, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Tujuan dan sasaran pemanfaatan ekosistem gambut diantaranya sebagai representasi dari daya dukung, karekteristik dan sifat-sifat gambut untuk memastikan keberlanjutan dan memiliki fungsi utama perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpanan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati. sedangkan fungsi budidaya ekosistem gambut adalah untuk menunjang produktivitas kegiatan budidaya sesuai daya dukungnya.
Adapun tujuan dan sasaran pencadangan Ekosistem gambut sebagai pencadangan kerusakan ekosistem untuk menetapkan dan mengelola areal ekosistem gambut yang dicadangkan, sedangkan sasaran pencadangan ekosistem gambut di Kutai Kartanegara adalah menetapkan dan pengelolaan areal pencadangan ekosistem gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu pada areal fungsi lindung dan budidaya.
Kemudian sasaran mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim adalah bagian dari pelestarian fungsi ekosistem gambut sebagai salah satu komponen pengendali perubahan iklim. Mitigasi meliputi upaya mereduksi emisi gas rumah kaca dari ekosistem gambut, mempertahankan stok karbon di ekosistem gambut. Adaptasi meliputi upaya mengurangi kerentanan ekosistem maupun kerentanan masyarakat sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim.
“Pertemuan ini sebagai langkah percepatan tahap kedua dalam memformulasikan kerjasama terkait pengelolaan lahan gambut, khusuanya di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Nicolaus (Perencana GIZ), Tungggul (GIZ) dan tim GIZ, Tim Kementerian LHK, Bappeda Kukar, BPBD, DLHK, Dinas Perkebunan, Dinas PU, DPMD, Fadhli Camat Muara Wis dan dinas teknis terkait lainnya. (Prokom10)