Asisten III Buka Kegiatan Pengawasan Kearsipan Audit Internal Sekretariat Daerah 2024
TENGGARONG – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto membuka pengawasan Kearsipan Audit Arsip Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar, yang berlangsung di Ruang Rapat Parikesit Lantai 4 Gedung B Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (19/6).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar ini diikuti 12 bagian dari seluruh pengurus Unit Pengolah Pencipta Arsip ( UPPA ) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar.
Dafip menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip juga merupakan asset penting bagi Pemerintah Daerah. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Memang diakui selama ini, kita kurang menyadari betapa pentingnya pengelolaan dan tertib administrasi sehingga banyak sekali berkas yang ditumpuk dan ditaruh ditempat biasa. Dan mudah mudahan dengan adanya kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini menambah wawasan dan ketrampilan bagi para pencipta atau pengelola arsip di setiap bagian dilingkungan Setkab Kukar, sekaligus dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku,” harap Dafip Haryanto.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Hj Aji Lina Rodiah mengatakan, Audit kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas. Efektivitas, efisensi dan keandalan dalam penyelengaraan kearsipan.
Adapun yang masuk dalam penilaian meliputi pemeliharaan arsip, pemberkasan arsip aktif, penyimpanan arsip aktif, alih media arsip, pemeliharaan arsip vital, penerimaan arsip ( pengendalian naskah dinas masuk, penggunaan arsip, ketersedian arsip aktif, sarana peminjaman, penyajian arsip aktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelola arsip, prasarana dan sarana kearsipan, guide/ sekat, penyusutan arsip ( pemindahan arsip inaktif ) dan lain lain.
Pengawasan arsip internal Tahun 2024 ini berlangsung selama 3 ( tiga ) hari dari Tanggal 19 21 Juni 2023 yang dibagi dalam 2 ( dua ) kelompok, bertindak sebagai narasumber kelompok A , yaitu : Hj Norhairi ( Ketua Tim Pengawas ), Anggota : Harminiwati, Joko Haryanto dan Hj Mariana, sedangkan Kelompok B : Ketua Tim Pengawas Hendro Sugiarto, Anggota Hj Mahdanur S, Marliyana dan Junaid Noor. ( Prokom 03 )