Berlaku 1 Januari 2023, UMK Kukar Ditetapkan Sebesar Rp3,3 Juta
TENGGARONG – Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) RI Nomor: 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023 dan Instruksi Presiden No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Surat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor: 1/REK-BUP/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kukar Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3,394.513,77 (perbulan).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor:561/K.855/2022 Tanggal 6 Desember 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Upah Minimum (UM) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UM sebagaimana dimaksud dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK tahun 2023 dilakukan oleh Gubernur Kaltim dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan praturan perundang-undangan.
keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (Prokom10)