Bertujuan Melindungi dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Setuju Bahas 4 Raperda Usulan DPRD
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada prinsipnya setuju untuk melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono saat membacakan tanggapan Bupati Edi Damansyah, terhadap nota penjelasan DPRD empat Raperda dalam Rapat Paripurna (Rapar) DPRD Kukar, Senin (11/4).
Empat Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Raperda tentang perlindungan petani dan nelayan, dan Raperda tentang perlindungan produk lokal.
Dikatakannya, pengajuan Raperda yang disampaikan oleh DPRD, sudah sesuai dengan yang disepakati dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022, namun Pemkab belum menerima naskah akademik dari keempat raperda tersebut. Dalam nota penjelasan Raperda yang diusulkan, tujuan dibentuknya Perda dalam rangka untuk melindungi dan meningkat kesejahteraan masyarakat Kukar.

“Hal ini memang sejalan dengan program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam visi Kukar Idaman yaitu mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia,” ujarnya.
Disebutkannya rencana dari DPRD untuk membuat kebijakan terkait upaya meningkatkan kesejahteraan tersebut, tentu Pemkab sangat mendukung, namun dalam nota penjelasan yang disampaikan, tidak menyebutkan apa saja yang akan diatur di dalam Raperda yang diusulkan, sehingga secara khusus belum mendapatkan gambaran kira-kira seperti apa bentuk Raperda tersebut.
“Kami berharap sebelum menyampaikan nota penjelasan, sepatutnya naskah akademiknya dapat disampaikan juga kepada kami (Pemkab.red),” ujarnya.

Disampaikan Sekda, Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun 2021 nomor 74 tentang Gerakan Bena dan Beli Produk Daerah, dimana di dalamnya mengatur lingkup terkait identitas produk daerah, pemasaran produk daerah, jenis dan penggunaan produk daerah, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.
“Yang Kami tanyakan apakah Raperda tentang perlindungan produk lokal memiliki pengaturan yang sama dengan Perkada tersebut atau berbeda, kami masih belum mengetahuinya, kami hanya ingin menyampaikan bahwa Pemkab juga punya keinginan untuk mengatur dan menjaga keberadaan produk lokal agar dapat terus berkembang dan tentunya dapat menembus pasar di luar Kukar,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, secara subtansi naskah akademik dan tanggapan pemkab Kukar terhadap empat Raperda itu selanjutnya akan dibawa dalam rapat pembahasan secara menyeluruh oleh Panitia Khusus (pansus) DPRD Kukar, bersama Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Rapat yang dipimpin Abdul Rasid tersebut dihadiri sebanyak 37 anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Prokom01).




