Mudahkan Proses Birokrasi, Pemkab Kukar Sosialisasikan TTE
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang merupakan program Digitalisasi Layanan Publik (DISAPA), bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kukar, Senin (11/4) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati.
Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono, mengatan program DISAPA merupakan bagian dari program prioritas Kukar Idaman (Inovatif, Daya Saing dan Mandiri).
“Kita sudah mulai bergerak melakukan transformasi digital di sektor administrasi pemerintahan dan layanan publik dalam rangka mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani,” ujar Sekda saat membacakan sambutan BUpati Edi Damansyah, saat membuka acara itu.
Disampaikannya, penggunaan TTE merupakan salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan Pemkab Kukar. Dengan TTE, alur proses birokrasi pemerintahan khususnya dalam hal persuratan diharapkan dapat menjadi lebih mudah, aman dan dapat dilakukan dimana saja.
“Tidak boleh lagi ada alasan dokumen yang lambat ditanda tangani karena pejabatnya sedang tidak di tempat. Kita sudah berada di era digital, maka pola kerja juga harus disesuaikan mengikuti kemajuan teknologi,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan Sekda, dalam melaksanakan digitalisasi pemerintahan tentunya dibutuhkan komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat pemerintahan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa. Salah satu bentuk komitmen terhadap pelaksanaan transformasi digital ini adalah komitmen untuk meningkatkan literasi digital guna menjaga keberlangsungan sistem dan keamanan data. Dalam hal penggunaan TTE, maka komitmen yang harus dimiliki oleh Pejabat yang berwenang menandatangi dokumen adalah harus mampu menguasai sistem aplikasi yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik.
Bupati tidak ingin kewenangan untuk menandatangani dokumen diserahkan kepada orang lain atau kepada staf karena merasa gagap jika bersentuhan dengan teknologi digital.
“Karena ini berpotensi menimbulkan penyalah gunaan wewenang. Patut diingat bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul pada penggunaan Tanda Tangan Elektronik merupakan tanggung jawab pemilik Tanda Tangan,” tegasnya.
Sunggono kemudian menyampaikan, supaya penggunaan TTE dapat diterapkan pada seluruh layanan sampai ke tingkat desa, maka Bupati minta kepada Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan infrastruktur dan sistem aplikasi pendukungnya.
Pemkab Kukar menargetkan di tahun 2024 Kukar sudah bebas blankspot atau semua sudah terjangkau internet. Menurutnya, selain infrastruktur, kompetensi SDM juga harus ditingkatkan melalui program literasi digital.
“Yang paling utama adalah agar segera disusun tata kelola dan regulasi tentang pemanfaatan TTE di pemerintahan Kukar, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam menggunakan TTE,” demikian harapnya. (prokom04)