BKKD Berikan Porsi Kebijakan Lokal Tingkat RT Untuk Mengatur Pembangunan
Tenggarong – Sejak diluncurkan Juni 2022 lalu, program Rp 50 juta Rupiah per Rukun Tetangga (RT), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus merealisasikan program KUKAR IDAMAN melalui Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto mengatakan Program Pembangunan Berbasis RT bagi Desa dan Kelurahan tersebut, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta per RT, yang akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, dan bukan disalurkan dalam bentuk dana segar.
Dikatakannya, penetapan kegiatan akan ditentukan melalui forum musyawarah dengan memilih dan menyepakati jenis kegiatan yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati atau petunjuk pelaksanakan/teknis (Juklak/Juknis).
“Program BKKD ini telah direalisasikan sejak tahun anggaran 2022,” ujarnya baru-baru ini.
Tujuan program itu adalah memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten pada umumnya.
Sementara, Bupati Kukar Edi Damansyah kerap mengingatkan jangan salah tafsirkan program tersebut, yang bukan berupa dana segar, tetapi dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup RT baik di desa maupun kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga miskin yang ada di lingkungan RT.
“Jadi ini bukan uang cash, tapi berupa program yang sebelumnya telah dimusyawarahkan di tingkat RT,” ujarnya.
Contoh program tersebut yakni kendaraan operasional pengurus RT dari BKKD untuk membantu operasional dalam melayani masyarakat, termasuk mendata warga.
Diharapkan kendaraan operasional tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan masyarakat.(prokom04)