Sekda Sampaikan Materi Pada Evaluasi dan Sosialisasi Kerja Sama Daerah
Tenggarong – Kerja Sama Daerah merupakan Usaha Bersama antara Daerah dan Daerah lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga dan Antara Daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan. Hal itu dikatakan Sekda Kukar Sunggono saat memberikan materi pada Evaluasi dan Sosialisasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara di Hotel Aston Samarinda, Selasa (29/11).
Pada kesempatan tersebut Sekda Kukar Sunggono juga mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dan strategis sebagai salah satu upaya pelayanan publik yang masuk kategori kerjasama antar daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menerangkan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kerjasama antar daerah serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masarakat dan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan” imbuhnya.
Menurut Sunggono, Keberadaan kerjasama, baik antar daerah maupun dengan pihak lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan menjadi suatu kebutuhan bagi Pemerintah dalam upaya mewujudkan program-program pembangunan daerah.
Saat ini ungkapnya, Kukar perlu segera melakukan tindakan karena adanya urgensi pada kerjasama daerah dengan pelakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan layanan publik, percepatan pembangunan daerah perbatasan, peningkatan kompetensi SDM dan percepatan pembangunan daerah dengan memanfaatkan kerjasama penanaman modal dan inverstasi di daerah.
Kukar telah melakukan banyak kerjasama daerah dari tahun 2021-2022 diantaranya yaitu kerjasama Wajib Antar Daerah bersama 7 daerah yang berbatasan langsung, Perjanjian Kerja Sama ke 12Perangkat Daerah dengan rincian Kerjasama Sinergi ke 14 Lembaga Kementrian dan Kerjasama sukarela ke 21 Lembaga Pihak Ketiga.
Sedangkan Perjanjian Kerja Sama di 8 Perangkat Daerah yaitu Kerjasama pengembangan Pendidikan di 15 Lembaga Pendidikan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di 12 naskah PKS.
Ia juga menjelaskan bahwa terjadi juga permasalahan pada Kerjasama daerah sepertibBelum termanfaatkan secara optimal oleh Perangkat Daerah dengan Perjanjian kerjasama operasional sebagaimana yang menjadi harapan, Minimnya informasi tentang kerjasama baik menyangkut perencanaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, Sulit memadukan program/kegiatan karena prioritas masing-masing daerah yang tidak sama, Belum ditentukannya atau tidak adanya indikator penilaian dan evaluasi kerjasama dan Belum Optimalnya Kerja Sama Luar Negeri.
Diakhir Sunggono meminta pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun kerjasama di wilayah berbatasan dapat segera diatasi seperti bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, pariwisata, perhubungan, perizinan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi sumberdaya alam dan lain-lain, Pelaksanaan kerjasama harus berpegang pada prinsip sinergi, efisiensi dan efektivitas, kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas penandatanganan MoU dan harus ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama oleh masing-masing Perangkat Daerah.
“Perlu dilakukan evaluasi bersama agar permasalahan dapat ditangani dan diatasi sehingga kerjasama yang dilakukan dapat fokus pada pemecahan masalah-masalah dalam kerjasama,” ujarnya. (prokom 08)