BPD Sumber Sari dan Senoni Diminta Awasi Pembagunan Hingga Pelaporan Keuangan Desa
TENGGARONG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari dan Senoni diminta agar melakukan tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Hal tersebut dikatakan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat melantik Anggota BPD Sumber Sari dan Senoni, di BPU Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu, Senin (31/5/2021).
“Saya minta agar BPD dapat menjalankan fungsinya sesuai Permendagri No. 110/2016 Tentang BPD pasal 31 memiliki fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” katanya.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menetapkan arah pembangunan Desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa.
SDGs sendiri merupakan singkatan dari Sustainble Depelopment Goals, merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
“Saya juga mengajak seluruh stakeholders yang ada di kecamatan agar menjadi perhatian bersama yaitu, ambil peran sesuai kewenangan, tugas, fungsi, dan potensi masing – masing,” ujarnya.
“Mari bersama – sama menjalin komunikasi yang baik dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan ciptakan kemajuan, kemandirian dalam pembangunan desa,”jelasnya.
Simak Video: “Rakor Finalisasi RKPD Kukar Tahun 2022 di balikpapan, 25 Mei 2021”
(Prokom04)