Buka Bimbingan Dialog Kinerja, Dafip Ingin Peserta Aktif Diskusi
Tenggarong – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan, Penilaian, Evaluasi Kinerja dan tindak lanjut Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 wajib dilaksanakan melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut dikatakan Plt. Asisten III bidang Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto pada acara pembukaan Bimbingan Dialog Kinerja dan Penyusunan SKP E-Kinerja Tahun 2023, diruang serbaguna kantor bupati, Kamis (8/11).
Gelaran garapan bagian Umum setkab Kukar itu diikuti perwakilan 12 bagian dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setkab.
“Hal diatas sangat penting sekali karena bagi pegawai yang tidak melakukan penginputan SKP periode tahun 2023 pada aplikasi e-Kinerja BKN, maka layanan kepegawaian tahun 2023 dan 2024 terkait kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan/atau layanan lainnya tidak akan diproses oleh BKN” jelasnya.
Ditambahkannya terdapat empat poin penting yang akan menjadi landasan pembahasan dalam bimbingan dialog kinerja dan bimbingan SKP, yaitu : Herarki Cascading sasaran kinerja secara berjenjang, Pendistribusian peran dan hasil kerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta jenis jabatan, Pengalokasian indikator kinerja individu dan target sasaran kinerja yang meliputi aspek kualitas, kuantitas, dan waktu dan yang terakhir penetapan rencana hasil kinerja yang mendukung pencapaian tujuan strategis pemerintah.
“Dengan pemahaman yang mendalam tentang keempat poin ini, kita akan dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap tujuan strategis pemerintah” terangnya.
Dafip mengundang semua peserta untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan bertanya apapun yang mungkin ingin diketahui.
“Semoga acara ini bermanfaat dan kita semua dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi organisasi serta pemerintah” harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kutai Kartanegara (BKPSDM) Kukar Akhmad Jais dalam paparannya mengatakan dialog kinerja merupakan proses yang dilakukan antara pegawai dengan pimpinannya untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi.
Disebutkannya juga tujuan penilaian dan pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif, memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah, serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal.(Prokom01).