Buka FGD Penyusunan LKPD, Wabup Ingin Penyampaian LKPD Cepat, Akurat dan Berkualitas
Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin membuka Focus Group Discussion (FGD) bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pengurus Barang (PB) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, Selasa (24/5) di ruang Serbaguna Kantor Bupati setempat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dengan tema “Penyampaian Jurnal Koreksi Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dan Diskusi Seputar Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2022” itu, juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada OPD yang dianggap berprestasi, karena telah tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan OPD tahun anggaran 2021 yang dianggap sebagai dukungan dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kukar, yang diserahkan Wabup Kukar H Rendi Solihin kepada perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kukar dan Kecamatan Muara Kaman.
H Rendi Solihin mengatakan penyampaian LPKD menjadi kewajiban Pemda dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara tertib, ekonomis, efisien dan efektif, serta taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam realisasinya, kecermatan pelaporan keuangan negara oleh Pemda dalam LKPD menjadi dasar BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, maupun pemeriksaan atas tanggung jawab penggunaan keuangan negara.
Dikatakannya, FGD yang dilaksanakan tersebut adalah upaya BPKAD Kabupaten Kukar guna mencapai target waktu dalam penyampaian LKPD Kukar 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim secara cepat, akurat dan berkualitas.
“Dengan adanya sosialisasi target sasaran ini kepada Pejabat PPK dan PB diharapkan akan berdampak pada tercapainya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI Kaltim,” harapnya.
Bercermin dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kaltim atas LKPD Kabupaten Kukar Tahun 2021, kata Wabup meskipun BPK RI Kaltim memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Kukar 2021, namun terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian, yaitu diantaranya Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dilakukan secara lengkap, akurat dan mutakhir, atas catatan ini BPK RI Kaltim merekomendasikan agar dilakukannya proses penagihan piutang PBB-P2 secara lebih optimal.
Kemudian, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB) tidak tertib, atas catatan ini BPK RI Kaltim memberi rekomendasi agar Pemkab Kukar memerintahkan Tim BOS/BOSKAB dan Kepala Sekolah mempertanggungjawabkan belanja yang tidak didukung dengan bukti lengkap.
“Saya berharap agar kualitas LKPD Kabupaten Kukar tahun 2022 semakin baik dan berkualitas sehingga opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim dapat kita banggakan,” demikian harapnya.(prokom07)