Bupati Ingatkan Pengusaha/Perusahaan Wajib Memberikan Kesempatan Karyawan Untuk Melaksanakan Hak Pilih
Tenggarong – Bupati Kutai Karatnegara (Kukar) Edi Damansyah mengingatkan pengusaha atau perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan Edi melalui Surat Edaran nomor: B-195/TAPEM/OTDA/065.11/02/2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dantanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tertanggal 1 Februari 2024.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk Pimpinan Perusahaan Perseorangan Badan Usaha/BUMN/BUMD yang ada di wilayah Kukar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2024 Tanggal 26 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerjaagar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(prokom04)