Bupati Instruksikan Perangkat Daerah, Libatkan Masyarakat Dalam Standar Layanan Publik
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara, terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, bukan hanya dari segi peningkatan sarana dan prasarana pelayanan tetapi juga kesesuaian Persyaratan, Sistem, mekanisme, dan prosedur, Jangka waktu pelayanan, Biaya/tarif, Produk pelayanan, Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi, Kompetensi dan Jumlah pelaksana, Pengawasan internal, Jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayanan, serta Evaluasi kinerja pelaksana.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupat, Tenggarong.
Dijelaskannya, kondisi lingkungan yang disruptif, tidak terprediksi, tidak menentu, dan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat, menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pemerintahan diharapkan tidak hanya berfokus pada menyelesaikan permasalahan umum dalam tata kelola pemerintahan.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu perhatian penting bagi Pemkab Kukar sejalan dengan misi 1 yaitu Memantapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani, dengan salah satu sasarannya adalah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik,” ujarnya.
Untuk percepatan lanjutnyta, peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).
“FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan dengan tujuan
untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Diharapkannya, kedepannya perbaikan yang dilakukan akan mengubah stigma negtif masyarakat atas pelayanan khususnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat seperti layanan Hibah mulai dari Pengusulan, Pencairan dan Pertanggungjawaban. Fasilitasi Akte Pendirian Yayasan Gratis Bagi Rumah Ibadah Dan Majelis serta Beasiswa dalam bentuk Konsultasi dan Pendampingan Pendaftaran Beasiswa.
“Jika bapak ibu, saudara saudari nantinya menemukan oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari Masyarakat atas pelayanan yang diberikan, laporkan kepada kami, sampaikan bukti-buktinya, maka akan segera kami berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
“Saya juga menginstruksikan seluruh Perangkat daerah menyusun Standar Pelayanan, melaksanakan FKP, dan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, karena tahun depan Pemkab Kukar akan melakukan Kerjasama dengan Ombudsman RI Kaltim untuk melaksanakan Penilaian Kepatuhan Atas Pelaksanaan Standar Pelayanan di seluruh perangkat daerah, dan hasil penilaian tersebut akan menjadi tolak ukur kinerja bukan hanya bagi kepala perangkat daerahnya saja, namun seluruh komponen jajaran di bawahnya dalam lingkup koordinasi kepala perangkat daerah,” demikian jelasnya. (Prokom10)